Senin, 29/06/2026
Senin, 29/06/2026
Kunjungan Komisi IV DPRD Kaltim ke PT Prima Abadi Nusantara, yang bertujuan untuk menindaklanjuti aduan dari karyawan. (Foto: Ainur/Korankaltim.com)
Senin, 29/06/2026

Kunjungan Komisi IV DPRD Kaltim ke PT Prima Abadi Nusantara, yang bertujuan untuk menindaklanjuti aduan dari karyawan. (Foto: Ainur/Korankaltim.com)
Penulis: Ainur Rofiah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, menyayangkan sikap manajemen PT Prima Abadi Nusantara yang tidak menghadirkan pimpinan perusahaan maupun pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan saat agenda kunjungan lapangan di kawasan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Senin (29/6/2026).
Kunjungan lapangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar DPRD Kaltim untuk membahas berbagai laporan masyarakat mengenai aktivitas perusahaan.
Selain mengusut dugaan pencemaran lingkungan, DPRD juga menindaklanjuti aduan terkait hak-hak mantan pekerja yang disebut hingga kini belum dipenuhi oleh perusahaan.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Baba, mengatakan ketidakhadiran pihak manajemen yang memiliki kewenangan mengambil keputusan menjadi kendala utama dalam proses supervisi.
Menurutnya, kehadiran kuasa hukum perusahaan tidak dapat menggantikan peran direksi atau pejabat yang berwenang memberikan keputusan maupun penjelasan terhadap berbagai persoalan yang dipertanyakan dewan.
Ia menjelaskan, Komisi IV telah menanyakan kepada kuasa hukum perusahaan mengenai kewenangan yang dimiliki untuk mengambil keputusan.
Namun setelah dipastikan tidak memiliki kapasitas tersebut, pembahasan dinilai tidak dapat dilanjutkan karena tidak akan menghasilkan keputusan yang dibutuhkan.
“Kami menanyakan apakah kuasa hukum bisa memberikan keputusan atas berbagai persoalan yang kami bahas. Karena tidak memiliki kewenangan itu, rapat tidak bisa diteruskan. Tidak ada gunanya menghabiskan waktu dan energi apabila tidak ada pihak yang dapat mengambil keputusan,” ujar Baba.
Selain melakukan klarifikasi, Komisi IV DPRD Kaltim juga meninjau langsung area operasional perusahaan. Dari hasil pemeriksaan awal, menemukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah industri.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian ialah limbah bekas proses blasting yang dibiarkan menumpuk dan berserakan di area terbuka tanpa pengelolaan yang memadai.
Menurut Baba, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar. Saat hujan turun, material sisa blasting diduga dapat terbawa aliran air menuju sungai yang berada di sekitar lokasi perusahaan sehingga berisiko mencemari lingkungan perairan.
Selain persoalan limbah padat, DPRD juga menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran udara yang ditimbulkan dari aktivitas blasting perusahaan.
Untuk memastikan kebenaran laporan tersebut, Komisi IV akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda yang memiliki kewenangan dalam pengawasan serta penerbitan izin lingkungan.
Berdasarkan hasil pengamatan sementara di lapangan, terdapat sejumlah persyaratan lingkungan yang diduga belum dijalankan secara optimal oleh perusahaan.
Oleh karena itu, seluruh hasil temuan akan dikaji lebih lanjut bersama DLH sebelum DPRD mengambil langkah lanjutan.
“Kami akan mencocokkan hasil temuan ini dengan data dari DLH Kota Samarinda. Dari pengamatan awal, kami melihat masih terdapat beberapa ketentuan lingkungan yang diduga belum dipenuhi sebagaimana mestinya,” katanya.
Komisi IV juga masih mendalami informasi mengenai lokasi operasional galangan kapal milik perusahaan.
Berdasarkan penjelasan awal dari DLH Kota Samarinda, kawasan tersebut memang termasuk wilayah yang diperuntukkan sebagai kawasan industri sehingga aktivitas usaha pada prinsipnya diperbolehkan.
Meski demikian, DPRD belum menutup penyelidikan terhadap laporan masyarakat yang menyebut aktivitas perusahaan diduga telah melampaui batas area yang diizinkan hingga memasuki kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Dugaan tersebut akan diverifikasi bersama instansi teknis agar diperoleh kepastian mengenai batas wilayah operasional perusahaan.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang maupun aturan lingkungan hidup, DPRD akan meminta pemerintah daerah mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi IV menegaskan pengawasan terhadap aktivitas PT Prima Abadi Nusantara akan terus dilakukan hingga seluruh persoalan yang dilaporkan masyarakat memperoleh kejelasan.
Dalam waktu dekat, DPRD berencana menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan DLH Kota Samarinda sekaligus kembali meminta kehadiran manajemen perusahaan agar memberikan penjelasan secara langsung.
Baba mengungkapkan masih banyak persoalan yang belum sempat dibahas karena tidak hadirnya pimpinan perusahaan dalam agenda kunjungan tersebut.
Padahal, jadwal kunjungan lapangan telah disampaikan jauh hari sebelumnya sehingga DPRD menilai perusahaan seharusnya dapat mempersiapkan kehadiran pejabat yang memiliki kewenangan.
“Kami sebenarnya masih memiliki banyak poin yang ingin diklarifikasi langsung kepada manajemen. Namun karena mereka tidak hadir, pembahasannya belum dapat dilakukan. Padahal sejak 15 Juni kami sudah memastikan bahwa kunjungan lapangan akan dilaksanakan pada 29 Juni. Kami menilai manajemen terkesan menghindari agenda tersebut dan memilih tidak hadir,” tutupnya.
Editor: Erwin
Senin, 29/06/2026
Kunjungan Komisi IV DPRD Kaltim ke PT Prima Abadi Nusantara, yang bertujuan untuk menindaklanjuti aduan dari karyawan. (Foto: Ainur/Korankaltim.com)
TERPOPULER