Senin, 29/06/2026
Senin, 29/06/2026
Bupati menyerahkan dokumen raperda pertanggungjawaban APBD 2025 kepada unsur Pimpinan DPRD Kukar. (Foto: Heri/Korankaltim.com)
Senin, 29/06/2026

Bupati menyerahkan dokumen raperda pertanggungjawaban APBD 2025 kepada unsur Pimpinan DPRD Kukar. (Foto: Heri/Korankaltim.com)
Penulis: Muhammad Heriansyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kukar dalam Rapat Paripurna, Senin (29/6/2026).
Penyampaian raperda tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan selama Tahun Anggaran 2025, sekaligus memenuhi amanat peraturan perundang-undangan terkait tata kelola keuangan daerah.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah.
Kewajiban itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Laporan ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025,” katanya.
Ia menjelaskan, dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dalam audit tersebut, Pemkab Kukar kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian itu menjadi opini WTP ke-12 yang berhasil dipertahankan secara berturut-turut.
Meski demikian, Aulia menegaskan opini WTP bukanlah akhir dari proses pembenahan tata kelola keuangan daerah.
“Hasil audit BPK masih memberikan sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian bersama. Karena itu pemerintah daerah telah menyusun rencana aksi sebagai tindak lanjut untuk memperbaiki pengelolaan keuangan dan aset serta melakukan pemulihan terhadap temuan yang berdampak pada kerugian daerah,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, Bupati juga memaparkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp9,56 triliun atau 85,48 persen dari target sebesar Rp11,18 triliun. Sementara belanja daerah terealisasi Rp9,39 triliun atau 82,73 persen dari total anggaran sebesar Rp11,35 triliun.
Realisasi belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp5,55 triliun, belanja modal Rp2,74 triliun, serta belanja transfer sebesar Rp1,10 triliun, dengan porsi terbesar dialokasikan untuk bantuan keuangan kepada pemerintah desa yang mencapai lebih dari Rp1,06 triliun.
Sementara itu, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp165,94 miliar, sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp335,59 miliar.
Menurutnya, sebagian SiLPA tersebut merupakan dana yang telah memiliki peruntukan khusus (earmark) dari pemerintah pusat sehingga akan digunakan sesuai ketentuan pada tahun anggaran berikutnya.
Aulia tekankan, seluruh program pembangunan yang dibiayai melalui APBD 2025 telah disusun melalui proses perencanaan partisipatif mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat desa hingga kabupaten, serta mengacu pada visi dan misi pembangunan daerah yang dituangkan dalam RPJMD melalui Program Kukar Idaman.
Ia berharap DPRD dapat memberikan masukan konstruktif dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 sehingga dapat segera memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Hubungan kerja yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan yang berkeadilan serta tepat sasaran bagi masyarakat Kutai Kartanegara,” tutupnya.
Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, pembahasan raperda ini juga menjadi sarana evaluasi bersama guna meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
Editor: Erwin
Senin, 29/06/2026
Bupati menyerahkan dokumen raperda pertanggungjawaban APBD 2025 kepada unsur Pimpinan DPRD Kukar. (Foto: Heri/Korankaltim.com)
TERPOPULER