Selasa, 30/06/2026
Selasa, 30/06/2026
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Selasa, 30/06/2026

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Kekecewaan mendalam sempat dirasakan pihak keluarga korban kekerasan seksual sesama pelajar setelah Pengadilan Tinggi mengeluarkan putusan banding pada pekan lalu.
Dalam putusan tersebut, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) hanya dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara.
Hukuman yang dinilai terlalu ringan ini kian mengoyak rasa keadilan korban, terlebih pihak terdakwa langsung mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada minggu yang sama.
Langkah kasasi tersebut otomatis membuat putusan hukum belum berkekuatan hukum tetap. Kondisi ini sempat memicu kekhawatiran besar dari pihak korban yang melihat terdakwa awalnya masih bisa mengikuti proses pendidikan. Namun, pihak sekolah menegaskan telah mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Sekolah SMP di salah satu Kecamatan Tenggarong yang tidak ingin disebutkan namanya memberikan klarifikasi mengenai status terdakwa.
Pihak sekolah menjelaskan bahwa sebelum status hukumnya diputus, terdakwa sempat diizinkan mengikuti Ulangan Akhir Semester (UAS) secara daring karena penahanan terjadi hanya dua minggu sebelum ujian dimulai. Kebijakan ini diambil demi memenuhi hak dasar pendidikan anak sebelum adanya keputusan inkrah.
“Kami tetap memberikan haknya untuk ulangan secara online menggunakan Chromebook yang tidak kami ambil. Namun setelah ujian itu selesai, hubungan dengan anak tersebut selesai. Kami juga tak memperbolehkannya untuk ke sekolah tatap muka,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Meskipun kuasa hukum terdakwa yang berjumlah lima orang sempat mendatangi sekolah dan bersikeras meminta kliennya tetap bersekolah, pihak sekolah bergeming. Sekolah menegaskan ada tiga syarat mutlak kenaikan kelas yang harus dipenuhi siswa, yakni berkelakuan baik, persentase daftar hadir, Nilai akademik di atas Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
Terdakwa dipastikan tidak lolos syarat kenaikan kelas karena poin berkelakuan baik dan batasan ketidakhadiran maksimal 21 hari dalam setahun telah dilanggar akibat masa penahanan.
Pihak sekolah juga menolak mentah-mentah permintaan pengacara agar terdakwa bisa terus melanjutkan sekolah secara daring, mengingat sistem pembelajaran jarak jauh pascapandemi sudah resmi dihapus dan kembali ke tatap muka.
Melalui rapat dewan guru, seluruh tenaga pendidik di SMPN tersebut, pihaknya sepakat terdakwa tidak bisa lagi dipertahankan di sekolah.
Berdasarkan regulasi sekolah tidak boleh langsung memberhentikan siswa begitu saja, solusi yang diambil adalah menaikkan status kelasnya namun langsung di-mutasi atau dipindahkan keluar.
Editor: Erwin
Selasa, 30/06/2026
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
TERPOPULER