Rabu, 01/07/2026
Rabu, 01/07/2026
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Rabu, 01/07/2026

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Penyidikan kasus dugaan penipuan penyelenggaraan Samarinda Half Marathon terus berkembang. Polresta Samarinda membuka peluang menetapkan tersangka baru setelah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengelolaan dana peserta.
Hingga kini, pemeriksaan masih berlangsung terhadap sejumlah orang yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam penyelenggaraan event lari yang batal digelar tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar mengatakan, penyidik belum menghentikan pengembangan perkara meski telah menetapkan V sebagai tersangka.
Menurutnya, suami tersangka, AW yang saat ini masih berstatus sebagai saksi, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing.
“Sementara untuk beberapa pihak lain, seperti suami ataupun para pihak yang sekarang masih kita lakukan proses pemeriksaan, kita masih terus mendalami sehingga proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan oleh rekan-rekan penyidik,” ujar Hendri pada Rabu (1/7/2026).
Hendri menegaskan, hingga saat ini AW belum ditetapkan sebagai tersangka. Statusnya masih sebagai saksi karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangannya. Meski demikian, kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya perubahan status hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Selain mendalami aliran dana, penyidik juga memastikan penyelenggara belum pernah mengajukan izin keramaian kepada Polresta Samarinda. Hal itu diketahui setelah Satreskrim berkoordinasi dengan Satuan Intelkam Polresta Samarinda.
“Untuk proses perizinan, Satreskrim sudah berkoordinasi dengan Sat Intelkam. Belum ada pengajuan proses perizinan dari yang bersangkutan untuk melaksanakan event Samarinda Half Marathon ini,” katanya.
Hendri menegaskan penyidik juga menilai unsur mens rea telah terpenuhi. Penilaian itu didasarkan pada penggunaan dana peserta untuk kepentingan pribadi, bukan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan lomba sebagaimana telah dijanjikan kepada peserta.
“Dari pandangan penyidik, kita beranggapan itu sudah ada mens rea dari si tersangka untuk melakukan sebuah tindak pidana. Uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi, padahal seharusnya digunakan untuk race pack, medali, hadiah, konsumsi, dan kebutuhan penyelenggaraan lainnya,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka V menyampaikan tiga alasan pembatalan event. Pertama, adanya kenaikan harga sejumlah perlengkapan race pack sehingga isi paket dikurangi. Saat pembagian race pack pada 18 Juni 2026, sejumlah peserta memprotes karena isi paket tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Tersangka beralasan izin keramaian belum terbit. Namun, hasil koordinasi dengan Sat Intelkam menunjukkan tidak ada pengajuan izin. Selain itu, tersangka juga mengakui telah menggunakan sekitar Rp280 juta dana peserta untuk kepentingan pribadi,” katanya
Polresta Samarinda menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, termasuk dari pemeriksaan terhadap AW yang masih berstatus saksi maupun pihak lainnya, penyidik memastikan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan ratusan peserta tersebut.
Editor: Erwin
Rabu, 01/07/2026
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
TERPOPULER