Hal ini dikarenakan faktor keselamatan yang menjadi pertimbangan utama sebelum area bekas tambang dialihfungsikan.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim Bambang Arwanto menyampaikan, lubang bekas tambang yang memiliki kedalaman hingga puluhan meter tidak diperbolehkan dijadikan objek wisata karena berpotensi membahayakan pengunjung.
"Keselamatan masyarakat adalah prioritas, jadi tidak semua lubang bekas tambang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata," ujar Bambang.
Data Dinas ESDM Kaltim, saat ini ada sebanyak 537 lubang bekas tambang (void) yang masih tersebar di berbagai wilayah di Benua Etan.
Dari jumlah tersebut, Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi daerah dengan jumlah terbanyak, sekitar 264 lubang.
"Sesuai ketentuan reklamasi, setiap perusahaan tambang berkewajiban mengembalikan fungsi lahan pascatambang sebagaimana kondisi awal sebelum aktivitas penambangan dilakukan," ucap Bambang.
Karena itu sebagian besar lubang bekas tambang harus ditutup atau direhabilitasi dengan penanaman kembali agar fungsi ekologisnya pulih. Menurut Bambang, pengecualian hanya dapat diberikan apabila sejak awal dokumen studi kelayakan perusahaan telah menetapkan lubang bekas tambang sebagai tampungan cadangan air baku.
"Kalau dalam dokumen perencanaannya memang harus ditutup, maka perusahaan wajib segera melakukan penutupan dan mengembalikan kawasan tersebut sesuai fungsi alaminya," tegasnya.
Pemanfaatan lubang bekas tambang untuk wisata air hanya dimungkinkan pada lubang berkategori dangkal dengan kedalaman sekitar dua meter. Di luar itu, potensi risiko dinilai terlalu besar untuk aktivitas publik.
Editor: Aspian Nur