Sabtu, 27/06/2026

ESDM Kaltim Tegaskan Lubang Bekas Tambang Dalam Tak Layak Dijadikan Destinasi Wisata

Sabtu, 27/06/2026

Salah satu kawasan lubang bekas tambang yang ada di Kota Samarinda (Surya/KK)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

ESDM Kaltim Tegaskan Lubang Bekas Tambang Dalam Tak Layak Dijadikan Destinasi Wisata

Sabtu, 27/06/2026

logo

Salah satu kawasan lubang bekas tambang yang ada di Kota Samarinda (Surya/KK)

Penulis : Rahmat Surya

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim menegaskan pemanfaatan lubang bekas tambang sebagai kawasan wisata tidak bisa dilakukan secara sembarangan. 

Hal ini dikarenakan faktor keselamatan yang menjadi pertimbangan utama sebelum area bekas tambang dialihfungsikan.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim Bambang Arwanto menyampaikan, lubang bekas tambang yang memiliki kedalaman hingga puluhan meter tidak diperbolehkan dijadikan objek wisata karena berpotensi membahayakan pengunjung.

"Keselamatan masyarakat adalah prioritas, jadi tidak semua lubang bekas tambang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata," ujar Bambang.

Data Dinas ESDM Kaltim, saat ini ada sebanyak 537 lubang bekas tambang (void) yang masih tersebar di berbagai wilayah di Benua Etan. 

Dari jumlah tersebut, Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi daerah dengan jumlah terbanyak, sekitar 264 lubang.

"Sesuai ketentuan reklamasi, setiap perusahaan tambang berkewajiban mengembalikan fungsi lahan pascatambang sebagaimana kondisi awal sebelum aktivitas penambangan dilakukan," ucap Bambang.

Karena itu sebagian besar lubang bekas tambang harus ditutup atau direhabilitasi dengan penanaman kembali agar fungsi ekologisnya pulih. Menurut Bambang, pengecualian hanya dapat diberikan apabila sejak awal dokumen studi kelayakan perusahaan telah menetapkan lubang bekas tambang sebagai tampungan cadangan air baku.

"Kalau dalam dokumen perencanaannya memang harus ditutup, maka perusahaan wajib segera melakukan penutupan dan mengembalikan kawasan tersebut sesuai fungsi alaminya," tegasnya.

Pemanfaatan lubang bekas tambang untuk wisata air hanya dimungkinkan pada lubang berkategori dangkal dengan kedalaman sekitar dua meter. Di luar itu, potensi risiko dinilai terlalu besar untuk aktivitas publik.


Editor: Aspian Nur 

ESDM Kaltim Tegaskan Lubang Bekas Tambang Dalam Tak Layak Dijadikan Destinasi Wisata

Sabtu, 27/06/2026

Salah satu kawasan lubang bekas tambang yang ada di Kota Samarinda (Surya/KK)

Share

Berita Terkait