Rabu, 17/06/2026
Rabu, 17/06/2026
Pelaksanaan MTQN yang digelar di Kaltim pada tahun 2024. (Foto: Surya/Korankaltim.com)
Rabu, 17/06/2026

Pelaksanaan MTQN yang digelar di Kaltim pada tahun 2024. (Foto: Surya/Korankaltim.com)
Penulis: Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman (UNMUL), Saipul Bachtiar, menilai besaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dialokasikan untuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kaltim perlu disusun secara rasional dengan mempertimbangkan target, efektivitas, serta hasil yang ingin dicapai.
Sebelumnya diketahui anggaran untuk LPTQ kini menjadi sorotan, sebab pada tahun 2024 jumlah anggaran yang digelontorkan Pemprov Kaltim sebesar Rp124 miliar, sementara di tahun 2025 sekitar Rp50 miliar.
Menurut Saipul, pembahasan mengenai besarnya dana hibah untuk LPTQ harus dilihat dari aspek transparansi, perencanaan, hingga penggunaan anggaran, bukan hanya dari nominal yang dialokasikan.
Dia juga menjelaskan, terdapat tiga prinsip utama yang harus menjadi dasar dalam penyusunan anggaran, yakni transparansi, rasionalisasi, serta keterkaitan antara besaran anggaran dengan output dan outcome yang dihasilkan.
“Anggaran negara seharusnya disusun dengan melihat transparansi sejak awal, rasional dalam perencanaannya, dan memiliki target yang terukur,” ujar Saipul saat diwawancarai wartawan Korankaltim.com, Rabu (17/6/2026).
Lanjutnya, apabila anggaran yang dialokasikan cukup besar namun target prestasi yang dicapai masih minim, maka kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam proses perencanaan anggaran.
“Kalau anggarannya besar sementara target yang tercapai kecil, berarti ada masalah dalam penyusunan perencanaannya, sehingga penggunaan anggaran menjadi tidak efektif,” ucapnya.
Selain tidak efektif, Saipul juga menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakefisienan penggunaan anggaran daerah. Menurut dia, besaran dana yang tidak sebanding dengan hasil yang diperoleh menjadi indikator bahwa prinsip efisiensi belum diterapkan secara optimal.
Ia menegaskan, asas transparansi, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian hukum merupakan prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang harus menjadi pedoman dalam setiap kebijakan penganggaran.
“Efisiensi sebenarnya bukan hanya karena adanya kebijakan penghematan anggaran, tetapi memang menjadi asas yang diatur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pengelolaan keuangan daerah,” terangnya.
Saipul juga menyarankan, agar pemerintah menyusun anggaran berdasarkan kajian atau policy brief yang memuat indikator-indikator kebutuhan, target, serta mekanisme pencapaian yang jelas sehingga setiap alokasi dana memiliki dasar yang kuat.
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa pembangunan prestasi di bidang tilawah dan pengembangan sumber daya manusia keagamaan, tidak bisa dicapai secara instan hanya dengan suntikan anggaran besar dalam waktu singkat.
Editor: Erwin
Rabu, 17/06/2026
Pelaksanaan MTQN yang digelar di Kaltim pada tahun 2024. (Foto: Surya/Korankaltim.com)
TERPOPULER