Rabu, 17/06/2026

Anggaran Terbatas, Target 10 Titik SMR di Samarinda Baru Terealisasi Separuh

Rabu, 17/06/2026

Aktivitas lalu lintas di kawasan Simpang RS Haji Darjad, Samarinda. (Foto: Ayu/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Anggaran Terbatas, Target 10 Titik SMR di Samarinda Baru Terealisasi Separuh

Rabu, 17/06/2026

logo

Aktivitas lalu lintas di kawasan Simpang RS Haji Darjad, Samarinda. (Foto: Ayu/Korankaltim.com)

Penulis: Ayu Norwahliyah

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda tengah memaksimalkan pemanfaatan Samarinda Monitoring Room (SMR) guna mengurangi gesekan langsung antara petugas dengan masyarakat saat melakukan penertiban.

Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini mengatakan, sistem SMR merupakan hasil integrasi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda. 

“SMR ini tidak membuat sistem sendiri. Aplikasi itu kami integrasikan dengan Diskominfo, di mana kami hardware dan software di Diskominfo,” kata Anis pada Rabu (17/6/2026).

Lanjutnya, semula Satpol PP menargetkan pemasangan SMR di 10 titik persimpangan yang dinilai rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum).

Namun, keterbatasan keuangan daerah membuat realisasi program tersebut belum dapat sepenuhnya terlaksana.

Dari target awal, baru lima lokasi yang dapat diakomodasi. Beberapa area yang telah menjadi prioritas antara lain kawasan Simpang Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), Taman Kupu-Kupu di Jalan Slamet Riyadi, persimpangan empat Jalan Pangeran Antasari, simpang Sempaja, dan Simpang Lembuswana.

Kawasan yang belum dilengkapi fasilitas SMR tetap akan menjadi bagian dari pengawasan rutin Satpol PP melalui pola konvensional. 

Pemanfaatan teknologi ini juga menjadi salah satu upaya untuk mengubah persepsi masyarakat yang selama ini menilai penegakan aturan oleh instansi penegak perda cenderung represif.

“Dengan adanya SMR ini kami ingin meminimalisir anggota turun langsung. Salah satunya untuk mengurangi benturan dengan masyarakat dan sifatnya lebih humanis,” urainya.

Melalui fasilitas tersebut, petugas dapat memberikan sosialisasi peraturan daerah maupun teguran secara langsung melalui pengeras suara yang terhubung dengan kamera pengawas atau CCTV. Pengawasan dilakukan dari ruang kendali SMR selama 24 jam. 

Bagi pelanggar, Satpol PP memberikan peringatan dengan durasi maksimal dua kali 15 menit atau selama 30 menit. Apabila teguran tersebut tidak diindahkan, barulah tim patroli motor (Patmor) diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penindakan.

“Kalau pelanggar tidak bergeser, nanti ada tim yang turun untuk melakukan evakuasi dan penertiban,” terangnya.

Sistem digital ini diklaim mulai menunjukkan hasil positif. Pada periode Oktober hingga Desember tahun lalu, jumlah pelanggaran masih mengalami peningkatan lantaran tahap sosialisasi belum berjalan optimal. Namun, sejak Januari hingga Mei 2026, tren ketidakpatuhan mulai mengalami penurunan.

Meski demikian, Satpol PP tidak menargetkan penghapusan pelanggaran secara total. Sebab, sebagai kota besar, Samarinda tidak terlepas dari berbagai persoalan sosial yang berpengaruh terhadap ketertiban umum.

“Prinsip kami bukan menghilangkan sama sekali, karena permasalahan sosial di kota besar pasti ada. Yang penting bagaimana kita bisa meminimalisir pelanggaran tersebut,” tandasnya.

Editor: Erwin 

Anggaran Terbatas, Target 10 Titik SMR di Samarinda Baru Terealisasi Separuh

Rabu, 17/06/2026

Aktivitas lalu lintas di kawasan Simpang RS Haji Darjad, Samarinda. (Foto: Ayu/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait