Rabu, 17/06/2026
Rabu, 17/06/2026
Bupati Ardiansyah Sulaiman didampingi Kepala Disbun Kutim saat rapat koordinasi bersama sejumlah perusahaan perkebunan. (Foto: Zulhamri/Korankaltim.com)
Rabu, 17/06/2026

Bupati Ardiansyah Sulaiman didampingi Kepala Disbun Kutim saat rapat koordinasi bersama sejumlah perusahaan perkebunan. (Foto: Zulhamri/Korankaltim.com)
Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Pemerintah Kutai Timur (Kutim) meminta seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di daerah tersebut wajib mengikuti harga Tandan Buah Segar (TBS) yang telah ditetapkan Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi perusahaan perkebunan bersama Pemkab Kutim yang membahas perkembangan harga TBS serta kondisi industri perkebunan sawit di daerah.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menjelaskan, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan menetapkan harga TBS karena penetapannya dilakukan oleh Disbun Provinsi Kaltim setiap dua pekan sesuai arahan pemerintah pusat.
Karena itu, ia meminta seluruh perusahaan mematuhi harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi demi melindungi kepentingan petani sawit.
“Perusahaan harus mengikuti harga yang setiap dua pekan sekali dikeluarkan Disbun Provinsi. Jangan sampai ada harga yang berbeda dengan harga yang telah ditetapkan,” tegas Ardiansyah.
Ardiansyah mengaku terkejut setelah mengetahui masih terdapat sejumlah perusahaan yang membeli TBS petani dengan harga di bawah ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi mengingat harga yang ditetapkan Disbun Provinsi Kaltim telah mengacu pada kebijakan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
“Ternyata masih ada perusahaan membeli TBS yang tidak sesuai dengan standar harga. Mestinya harga yang ditetapkan Provinsi jadi acuan,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, harga terendah pembelian TBS non mitra oleh salah satu perusahaan tercatat sebesar Rp2.220 per kilogram (Kg). Angka tersebut jauh di bawah harga acuan Disbun Provinsi yang berada di kisaran Rp3.000 per Kg.
Bupati menegaskan, hanya sebagian kecil perusahaan yang masih belum mengikuti harga acuan tersebut. Sekitar tiga puluh perusahaan yang beroperasi di Kutim ada beberapa yang belum ikuti standar harga.
“Kalau tidak salah hanya sekitar tiga perusahaan yang masih membeli TBS di bawah Rp3.000 per kilogram,” katanya.
Untuk mencegah praktik serupa, pihaknya meminta Disbun Kutim memperkuat pengawasan terhadap perusahaan maupun tengkulak yang diduga memainkan harga sawit di tingkat petani. Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Pengawasan harus diperketat. Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu ada mekanisme dan ketentuan yang bisa diterapkan kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan,” ujarnya.
Sementara, Ketua Komisariat Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kutim, Karisma menyatakan komitmen perusahaan perkebunan sawit untuk meningkatkan transparansi penetapan harga TBS serta memperkuat kemitraan dengan petani sawit di Kutim.
Menurutnya, keterbukaan informasi harga menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan harga yang diterima petani dapat dipantau pemerintah.
“Transparansi harga sangat penting agar petani mengetahui perkembangan harga yang berlaku dan pemerintah juga dapat melakukan pengawasan secara optimal,” ujarnya.
Saat ini seluruh perusahaan perkebunan anggota GAPKI secara rutin menyampaikan laporan harga TBS kepada Disbun setiap hari. Laporan tersebut menjadi bahan monitoring pemerintah dalam mengawasi tata niaga sawit dan perkembangan harga di lapangan.
“Pelaporan harga dilakukan setiap hari. Ini merupakan bentuk keterbukaan perusahaan sekaligus dukungan terhadap upaya pengawasan pemerintah,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Rabu, 17/06/2026
Bupati Ardiansyah Sulaiman didampingi Kepala Disbun Kutim saat rapat koordinasi bersama sejumlah perusahaan perkebunan. (Foto: Zulhamri/Korankaltim.com)
TERPOPULER