Senin, 08/06/2026

Diduga Rudapaksa Anak Tiri Sejak SD, Seorang Pria di Samarinda Ditangkap Polisi

Senin, 08/06/2026

Ilustrasi Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur. (Foto: Freepik)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Diduga Rudapaksa Anak Tiri Sejak SD, Seorang Pria di Samarinda Ditangkap Polisi

Senin, 08/06/2026

logo

Ilustrasi Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur. (Foto: Freepik)

Penulis: Adnan Abdul

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Seorang pria berinisial A ditangkap jajaran Polsek Samarinda Ulu setelah diduga berulang kali melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang kini berusia 16 tahun. 

Kasus tersebut terungkap pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 10.00 WITA setelah korban memberanikan diri mengungkap perbuatan pelaku yang berusia 43 tahun itu kepada ibu kandungnya. 

Mendapat pengakuan tersebut, sang ibu langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu, sehingga polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada malam hari.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan mengatakan, laporan yang diterima dari keluarga korban segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan awal dan visum terhadap korban guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

“Orang tua korban datang melaporkan kejadian tersebut kepada kami. Selanjutnya korban kami minta untuk dilakukan visum, setelah itu anggota di lapangan melakukan penyelidikan,” ujar Wawan Gunawan dalam keterangan tertulis yang diterima Korankaltim, Senin (8/6/2026).

Dari hasil penyelidikan dan keterangan yang dikumpulkan, polisi menemukan bukti yang cukup untuk mengamankan pelaku. Saat diperiksa, pelaku juga mengakui perbuatannya.

Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi, aksi kekerasan seksual itu dilakukan A dengan cara menarik tangan korban, melucuti pakaiannya, kemudian menyetubuhinya. 

Polisi mengungkapkan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berlangsung berulang kali dalam kurun waktu yang cukup lama.

“Perbuatan A bukan hanya satu kali, tetapi berulang kali sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga saat ini korban berusia 16 tahun,” ungkap Wawan.

Polisi menduga pelaku menggunakan ancaman dan bujuk rayu A untuk membungkam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada ibu kandungnya sendiri.

“Korban mengaku sering diancam agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya. Selain itu, pelaku juga memberikan iming-iming uang sekitar Rp100 ribu agar korban tetap diam,” jelasnya.

Saat ini A sudah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  "Pelaku kami jerat dengan Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf b UU TPKS. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan," pungkasnya.

Editor: Aspian Nur

Diduga Rudapaksa Anak Tiri Sejak SD, Seorang Pria di Samarinda Ditangkap Polisi

Senin, 08/06/2026

Ilustrasi Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur. (Foto: Freepik)

Share

Berita Terkait