Senin, 08/06/2026
Senin, 08/06/2026
Kondisi Bibir Pantai di Kampung Payung-Payung, Pulau Maratua dengan Bronjong yang berusia 19 tahun. (Foto: Indri/Korankaltim.com)
Senin, 08/06/2026

Kondisi Bibir Pantai di Kampung Payung-Payung, Pulau Maratua dengan Bronjong yang berusia 19 tahun. (Foto: Indri/Korankaltim.com)
Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, MARATUA – Ancaman abrasi yang terus menggerus pesisir Kampung Payung-Payung, Kecamatan Pulau Maratua, Kabupaten Berau, belum dapat ditangani dalam waktu dekat. Selain membutuhkan anggaran yang besar, penanganan abrasi juga harus melalui proses perencanaan dan perizinan yang panjang karena berada di wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) dan Cipta Karya DPUPR Berau, Hendra Pranata, menjelaskan bahwa lokasi abrasi tersebut masuk dalam Wilayah Sungai Berau-Kelai yang mencakup Tanjung Batu, Maratua, dan kawasan pesisir lainnya. Kewenangan pengelolaannya berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V yang berkedudukan di Tarakan.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak bisa langsung melakukan pekerjaan fisik tanpa persetujuan dari instansi yang berwenang.
“Bisa dilakukan oleh pemerintah daerah, tetapi harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak yang memiliki kewenangan,” katanya.
Ia mencontohkan pembangunan pengaman pantai di Pulau Derawan yang harus melalui sejumlah tahapan administratif sebelum pekerjaan dapat dilaksanakan. Tahapan tersebut dimulai dari penyusunan perencanaan, pengajuan izin, pemenuhan dokumen lingkungan, hingga perizinan pelaksanaan pekerjaan.
Hendra mengungkapkan, hingga saat ini belum ada perencanaan khusus untuk penanganan abrasi di lokasi yang ditinjau. Karena itu, bentuk penanganan yang akan diterapkan juga belum dapat dipastikan.
“Kalau sekarang saya menyebut bentuk penanganannya, berarti saya mendahului hasil kajian. Semua harus ditentukan berdasarkan perencanaan yang dibuat tenaga ahli,” ujarnya.
Ia menegaskan, abrasi pantai bukan persoalan yang dapat diatasi dengan langkah darurat atau penanganan sementara. Sebab, perubahan garis pantai memiliki dampak yang kompleks terhadap lingkungan pesisir.
Kesalahan dalam menentukan metode penanganan justru berpotensi memindahkan titik abrasi ke lokasi lain yang dapat mengancam permukiman warga, dermaga, maupun fasilitas umum.
“Jika tidak dikaji dengan baik, gerusan ombak bisa berpindah ke tempat lain. Karena itu harus ada perencanaan yang matang,” jelasnya.
Terlebih, proses penanganan abrasi umumnya memerlukan waktu yang cukup panjang. Sebagai gambaran, proyek pengaman pantai di Pulau Derawan telah mulai direncanakan sejak 2023. Namun hingga kini pekerjaan fisiknya masih belum dilaksanakan karena masih melewati berbagai tahapan teknis dan administratif.
Meski demikian, ia memastikan pemerintah daerah terus menaruh perhatian terhadap persoalan abrasi yang terjadi di Maratua. Peninjauan lapangan juga telah dilakukan beberapa kali dan keluhan masyarakat secara rutin disampaikan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Selain itu, susunan batu atau bronjong yang masih terlihat di lokasi merupakan bagian dari upaya penanganan abrasi yang dibangun sekitar tahun 2006. Pada saat itu, teknologi bronjong dianggap sebagai metode yang cukup modern untuk melindungi garis pantai. “Artinya abrasi di lokasi ini memang sudah terjadi cukup lama,” katanya.
Dengan kondisi anggaran yang terbatas, Pemkab Berau kini memprioritaskan penyelesaian proses perencanaan dan perizinan agar ketika dukungan pendanaan tersedia, seluruh tahapan administrasi dan teknis telah siap untuk dilaksanakan.
“Langkah ini menjadi kunci agar penanganan abrasi di pesisir Maratua dapat dilakukan secara tepat dan berkelanjutan,” tandasnya.
Editor: Erwin
Senin, 08/06/2026
Kondisi Bibir Pantai di Kampung Payung-Payung, Pulau Maratua dengan Bronjong yang berusia 19 tahun. (Foto: Indri/Korankaltim.com)
TERPOPULER