Senin, 08/06/2026
Senin, 08/06/2026
Akademisi FH Unmul, Herdiansyah Hamzah. (Foto: Rafik/Korankaltim.com)
Senin, 08/06/2026

Akademisi FH Unmul, Herdiansyah Hamzah. (Foto: Rafik/Korankaltim.com)
Penulis: M Rafik
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang penetapan guru dan dosen sebagai tenaga profesional yang bertujuan untuk mewujudkan sistem pendidikan nasional yang bermutu dinilai belum mampu menjamin kesejahteraan tenaga pendidik seiring masih ditemukannya dosen yang menerima gaji jauh di bawah upah minimum.
Hal itu diungkapkan akademi dari Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah yang menyebut kondisi tersebut menjadi bukti negara belum menghadirkan perlindungan yang memadai bagi profesi guru dan dosen.
Diungkapkannya masih ada tenaga pengajar yang hanya menerima penghasilan sekitar Rp500 Ribu hingga Rp1,2 Juta per bulan.
“Kalau masih ada dosen yang digaji Rp500 Ribu, Rp1 Juta atau Rp1,2 Juta per bulan itu menunjukkan tidak adanya jaring pengaman yang jelas dalam sistem pengupahan guru dan dosen,” kata Castro, sapaan akrab Herdiansyah Hamza.
Persoalan itu menjadi satu dari dasar pengajuan uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonan tersebut, para pemohon meminta agar negara mewajibkan pemberian gaji minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah masing-masing.
Herdiansyah yang juga sebagai Presidium Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Kaltim menegaskan, tuntutan tersebut bukanlah permintaan berlebihan karena yang diperjuangkan saat ini bahkan baru sebatas standar upah minimum, bukan upah layak sebagaimana yang diamanatkan konstitusi.
Ketiadaan ketentuan mengenai batas minimal penghasilan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen telah membuka ruang terjadinya praktik pengupahan yang tidak manusiawi terhadap tenaga pendidik.
“Kalau tidak ada standar minimum yang diwajibkan, maka berapa pun gaji yang diberikan bisa dianggap sah. Ini yang menjadi persoalan mendasar,” paparnya.
Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Herdiansyah juga menyoroti lemahnya data pemerintah terkait kesejahteraan dosen. Ia menyebut pemerintah kesulitan menjawab pertanyaan hakim mengenai jumlah dosen yang menerima gaji di bawah standar upah minimum.
Ketidaktersediaan data tersebut menunjukkan persoalan kesejahteraan guru dan dosen belum menjadi perhatian serius para pembuat kebijakan.
“Ketika ditanya berapa jumlah dosen yang digaji di bawah upah minimum, pemerintah tidak punya data yang memadai. Itu menunjukkan minimnya perhatian terhadap kondisi riil tenaga pendidik,” ucap Castro lagi.
Sejumlah negara seperti Australia, Jerman dan Prancis telah memiliki mekanisme perlindungan upah minimum yang berlaku bagi seluruh pekerja, termasuk tenaga pendidik. Karena itu, ia menilai Indonesia perlu memberikan perlindungan serupa agar profesi guru dan dosen tidak terus berada dalam posisi rentan.
“Undang-Undang Guru dan Dosen seharusnya menjadi instrumen perlindungan. Namun jika sampai hari ini masih ada dosen yang digaji jauh di bawah upah minimum, berarti ada yang tidak beres dalam regulasi yang ada,” tegasnya.
Proses uji materi terhadap Undang-Undang Guru dan Dosen saat ini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Para pemohon dan pemerintah dijadwalkan menghadirkan ahli serta saksi dalam tahapan persidangan berikutnya.
Editor: Aspian Nur
Senin, 08/06/2026
Akademisi FH Unmul, Herdiansyah Hamzah. (Foto: Rafik/Korankaltim.com)
TERPOPULER