Minggu, 26/05/2024

Masyarakat Harus Pro Aktif Lapor Kalau Ada Indikasi Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

Minggu, 26/05/2024

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Masyarakat Harus Pro Aktif Lapor Kalau Ada Indikasi Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

Minggu, 26/05/2024

logo

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur mengajak masyarakat untuk berani melaporkan peristiwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih besar.

Hal ini disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak DKP3A Kaltim Kholid Budhaeri. Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur penanganan kasus.

"Sejumlah tindakan yang bisa dilakukan diantaranya, kami akan segera melaporkan kejadian kepada pihak yang berwajib, memberikan pendampingan hukum, memberikan konseling terhadap korban serta melakukan penjangkauan ke rumah korban maupun pelaku," ujar Kholid melansir dari Antaranews.com Minggu (26/5/2024) hari ini.

Masyarakat pun diminta untuk proaktif jika melihat indikasi kasus kekerasan di lingkungan sekitar. Laporan Ini merupakan langkah pencegahan awal sebelum kasus berkembang. DKP3A juga menangani kasus lintas kabupaten/kota, lintas provinsi dan lintas nasional.

"Ketika laporan masuk, jika asal korban maupun pelaku berbeda daerah, maka melalui kelembagaan (DKP3A) akan melakukan koordinasi dengan UPTD kabupaten/kota atau berbeda provinsi,"  ujarnya.

Hingga April 2024 lalu, DKP3A sudah menerima 16 kasus rujukan dari kabupaten dan kota serta 10 kasus pengaduan langsung. Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi yang paling banyak dilaporkan, diikuti oleh hak asuh anak.

Selain menangani laporan, UPTD PPA juga memediasi kasus yang masuk. Mereka juga menyediakan layanan gratis bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Benua Etam. Pelayanan meliputi informasi, konsultasi psikologis dan hukum, pendampingan, dan advokasi.

"Untuk layanan kesehatan, pemulangan, dan rumah aman, disediakan melalui rujukan," tutup Kholid.

Editor: Aspian Nur

Masyarakat Harus Pro Aktif Lapor Kalau Ada Indikasi Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

Minggu, 26/05/2024

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.