"Sejumlah tindakan yang bisa dilakukan diantaranya, kami akan segera melaporkan kejadian kepada pihak yang berwajib, memberikan pendampingan hukum, memberikan konseling terhadap korban serta melakukan penjangkauan ke rumah korban maupun pelaku," ujar Kholid melansir dari Antaranews.com Minggu (26/5/2024) hari ini.
Masyarakat pun diminta untuk proaktif jika melihat indikasi kasus kekerasan di lingkungan sekitar. Laporan Ini merupakan langkah pencegahan awal sebelum kasus berkembang. DKP3A juga menangani kasus lintas kabupaten/kota, lintas provinsi dan lintas nasional.
"Ketika laporan masuk, jika asal korban maupun pelaku berbeda daerah, maka melalui kelembagaan (DKP3A) akan melakukan koordinasi dengan UPTD kabupaten/kota atau berbeda provinsi," ujarnya.
Hingga April 2024 lalu, DKP3A sudah menerima 16 kasus rujukan dari kabupaten dan kota serta 10 kasus pengaduan langsung. Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi yang paling banyak dilaporkan, diikuti oleh hak asuh anak.
Selain menangani laporan, UPTD PPA juga memediasi kasus yang masuk. Mereka juga menyediakan layanan gratis bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Benua Etam. Pelayanan meliputi informasi, konsultasi psikologis dan hukum, pendampingan, dan advokasi.
"Untuk layanan kesehatan, pemulangan, dan rumah aman, disediakan melalui rujukan," tutup Kholid.
Editor: Aspian Nur