Jumat, 24/05/2024

Baru Enam Masyarakat Hukum Adat Diakui Pemerintah Daerah, Dua di Paser dan Sisanya di Kubar

Jumat, 24/05/2024

Ilustrasi masyarakat hukum adat yang ada hingga saat ini di Kaltim. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Baru Enam Masyarakat Hukum Adat Diakui Pemerintah Daerah, Dua di Paser dan Sisanya di Kubar

Jumat, 24/05/2024

logo

Ilustrasi masyarakat hukum adat yang ada hingga saat ini di Kaltim. (Foto: Istimewa)

Penulis: Ainur Rofiah

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sedikitnya, ada 157 komunitas masyarakat hukum adat (MHA) yang ada di Kaltim. Namun dari jumlah itu, baru 6 komunitas MHA yang sudah mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari pemerintah daerah.

“Enam komunitas sudah diresmikan dan 23 komunitas masih dalam proses. Enam itu terbagi, dua di Kabupaten Paser dan empat ada di Kabupaten Kutai Barat (Kubar),” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Roslindawaty, Jumat (24/5/2024).

Dia mengatakan, DPMPD sudah mencoba untuk memfasilitasi, mendampingi dalam proses pengakuan hukum adat di Kaltim. Setidaknya, ada lima persyaratan dalam pengajuan desa MHA.

“Untuk masyarakat hukum adat ini salah satunya mempunyai wilayah adat, mempunyai hukum adatnya juga, mempunyai lembaga adat dan benda-benda adat. Kemudian, kami memfasilitasi, nanti di kabupaten kita mencoba membentuk panitia masyarakat hukum adat yang ada di kabupaten,” lanjutnya.

Dijelaskannya, untuk mengajukan pembentukkan desa MHA ini bisa langsung melalui pemerintah kabupatennya sendiri sebagai pemilik wilayah. Ditambah pihak provinsi juga memberikan dukungan.

Sosialisasi terus dilakukan baik melalui pemerintah kabupaten (Pemkab) maupun pihak provinsi yang turun langsung ke sejumlah komunitas adat.

“Dari provinsi, biasanya setiap tahun kami melakukan sosialisasi, penguatan dan ketahan pangan masyarakat adat, penyusunan dan kajian etmografi. Bahkan tahun ini dilaksanakan paralegal untuk masyarakat adat di kabupaten,” bebernya.

Rosli menjelaskan, paralegal ini adalah penasihat hukum di masing-masing desa, advokasi atau pendampingan percepatan pengakuan masyarakat hukum adat. Menurut Rosli, sebagian besar masyarakat hukum adat merasa beruntung karena adanya pengakuan resmi dari pemerintah.

“Setiap tahun kita mendorong Pemkab, untuk pengakuan desa hukum adat ini segera dipercepat dan diakui,” pungkasnya.

Editor: Maruly Z

Baru Enam Masyarakat Hukum Adat Diakui Pemerintah Daerah, Dua di Paser dan Sisanya di Kubar

Jumat, 24/05/2024

Ilustrasi masyarakat hukum adat yang ada hingga saat ini di Kaltim. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.