Senin, 06/05/2024

Laila Dukung SK Larangan Pertamini dan Penjualan BBM Eceran di Samarinda

Senin, 06/05/2024

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah. (Foto: Ainur/Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Laila Dukung SK Larangan Pertamini dan Penjualan BBM Eceran di Samarinda

Senin, 06/05/2024

logo

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah. (Foto: Ainur/Korankaltim.com)

Penulis: Ainur Rofiah

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Laila Fatihah mendukung penerbitan surat keputusan (SK) terkait larangan usaha pertamini dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran.

Menurutnya, permasalahan ini memang sudah lama terjadi, yang seharusnya sejak awal sudah menjadi perhatian dari banyak pihak.

“Tetapikan setelah terjadinya dampak-dampak pertamini ini barulah ada perhatian ekstra. Kalau mau dirunut, Komisi II itu jauh hari hampir satu tahun lebih konsennya sudah mengurus terkait itu,” ungkap Laila, Senin (6/5/2024).

Apalagi katanya, untuk urusan dagang memang menjadi mitranya yakni Dinas Perdagangan (Disdag), sementara untuk perizinan, menjadi ranah Komisi I. Oleh karena itu, pihaknya melakukan diskusi lintas komisi untuk mempertanyakan status legalitas dari pertamini ini dan ditemukan statusnya yang masih ilegal.

“Karena mitra kita Pertamina, akhirnya kita panggil. Dalam hal ini Regional Kalimantan yang datang, dan mereka mengatakan bahwa memang tidak ada legalitas untuk pertamini,” imbuhnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menegaskan pada Pertamina agar menghentikan supply atau pengiriman pada pertamini ini yang sedikit banyak, pasti memberikan keuntungan untuk Pertamina.

Laila menilai, Pertamina adalah pihak yang miliki hak penuh terkait dengan adanya pertamini ini khususnya dalam menetapkan sistem.

“Kalau mereka tidak jualan, tidak mungkin beli itu orang, caranya entah mau orang itu sembunyi-sembunyi, mafia atau apapun, poinnya di supply. Kalau supply nya dihetikan, usaha pertamini ini mungkin tidak jalan,” imbuhnya.

Penyebab lainnya ada penyupply mesin yaang digunakan pertamini. Meski tak menyebutkan asalnya, Laila mengaku bahwa pihaknya sudah mengetahui pihak yang mendistribusikan alat tersebut.

Dia menegaskan bahwa pemutusan rantai pertamini ini sebenarnya terbilang mudah. Atas dasar surat dari Kementrian Migas, sudah jelas tertulis bahwa tidak diperbolehkan adanya usaha BBM eceran, kecuali ditempat yang jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Sementara kita tidak berada di dalam poin atau kategori daerah yang masuk pengecualian itu tadi. Artnya sudah jelas tidak boleh,” urainya.

Bahkan menurutnya, dengan dasar itu Pertamina bisa melaporkan atau bekerja sama dengan kepolisian untuk memutus pihak distributor alat.

Sebagai anggota dewan, Laila menegaskan tugasnya hanya melakukan pengawasan dan pemanggilan. Kemudian untuk penindakan dan kebijakan penuh berada pada Pertamina jika merasa dirugikan.


Editor: Maruly Z

Laila Dukung SK Larangan Pertamini dan Penjualan BBM Eceran di Samarinda

Senin, 06/05/2024

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah. (Foto: Ainur/Korankaltim.com)

Berita Terkait


Laila Dukung SK Larangan Pertamini dan Penjualan BBM Eceran di Samarinda

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah. (Foto: Ainur/Korankaltim.com)

Penulis: Ainur Rofiah

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Laila Fatihah mendukung penerbitan surat keputusan (SK) terkait larangan usaha pertamini dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran.

Menurutnya, permasalahan ini memang sudah lama terjadi, yang seharusnya sejak awal sudah menjadi perhatian dari banyak pihak.

“Tetapikan setelah terjadinya dampak-dampak pertamini ini barulah ada perhatian ekstra. Kalau mau dirunut, Komisi II itu jauh hari hampir satu tahun lebih konsennya sudah mengurus terkait itu,” ungkap Laila, Senin (6/5/2024).

Apalagi katanya, untuk urusan dagang memang menjadi mitranya yakni Dinas Perdagangan (Disdag), sementara untuk perizinan, menjadi ranah Komisi I. Oleh karena itu, pihaknya melakukan diskusi lintas komisi untuk mempertanyakan status legalitas dari pertamini ini dan ditemukan statusnya yang masih ilegal.

“Karena mitra kita Pertamina, akhirnya kita panggil. Dalam hal ini Regional Kalimantan yang datang, dan mereka mengatakan bahwa memang tidak ada legalitas untuk pertamini,” imbuhnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menegaskan pada Pertamina agar menghentikan supply atau pengiriman pada pertamini ini yang sedikit banyak, pasti memberikan keuntungan untuk Pertamina.

Laila menilai, Pertamina adalah pihak yang miliki hak penuh terkait dengan adanya pertamini ini khususnya dalam menetapkan sistem.

“Kalau mereka tidak jualan, tidak mungkin beli itu orang, caranya entah mau orang itu sembunyi-sembunyi, mafia atau apapun, poinnya di supply. Kalau supply nya dihetikan, usaha pertamini ini mungkin tidak jalan,” imbuhnya.

Penyebab lainnya ada penyupply mesin yaang digunakan pertamini. Meski tak menyebutkan asalnya, Laila mengaku bahwa pihaknya sudah mengetahui pihak yang mendistribusikan alat tersebut.

Dia menegaskan bahwa pemutusan rantai pertamini ini sebenarnya terbilang mudah. Atas dasar surat dari Kementrian Migas, sudah jelas tertulis bahwa tidak diperbolehkan adanya usaha BBM eceran, kecuali ditempat yang jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Sementara kita tidak berada di dalam poin atau kategori daerah yang masuk pengecualian itu tadi. Artnya sudah jelas tidak boleh,” urainya.

Bahkan menurutnya, dengan dasar itu Pertamina bisa melaporkan atau bekerja sama dengan kepolisian untuk memutus pihak distributor alat.

Sebagai anggota dewan, Laila menegaskan tugasnya hanya melakukan pengawasan dan pemanggilan. Kemudian untuk penindakan dan kebijakan penuh berada pada Pertamina jika merasa dirugikan.


Editor: Maruly Z

 

Berita Terkait

Hipertensi Penyebab Kematian Keempat di Indonesia, Kemenkes Ingatkan Perilaku Hidup Sehat

Marquez Siap Tinggalkan Ducati demi Tunggangan Sepeda Motor Versi Terbaru

Polda Kaltim Salurkan Bantuan Logistik Korban Banjir di Mahakam Ulu

Kawasan Pecinan di Samarinda Dikembangkan, Ini Lokasi Mayoritas Warga Tionghoa Bermukim

Baru Sembilan Hari Keluar Bui, Dua Pengedar Sabu Diringkus di Indekos Jalan Pangeran Antasari

Pemkot Balikpapan Bakal Kirim Bantuan untuk Korban Banjir di Mahulu

Rusmadi Maju Sebagai Bacalon Wali Kota Samarinda, Formulir Pendaftaran ke Golkar dan PDIP Sudah Dikembalikan

Tingkat Kelulusan Siswa Jenjang SMA Sederajat di Berau Capai 100 Persen

Informa Tawarkan Promo Hingga 60 Persen, Furnitur Kantor Sampai Peralatan Dapur Dijual Harga Hemat

ASN di Berau Diingatkan Hindari Menyukai Postingan Berbau Politik

Tiap Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kecamatan Kukar Dialokasikan Rp20 Juta untuk Operasional

Kemenag Bakal Tempatkan 1.378 Formasi CASN Khusus di IKN

KPU Balikpapan Tetapkan 30 Anggota PPK dari Enam Kecamatan Jelang Pilkada Serentak 2024

Gasak Barang-Barang Dibangunan yang Sudah Kosong, Pekerja di Eks Rumah Sakit Tentara Samarinda Ditangkap Polisi

Residivis Spesialis Pencurian di Masjid Raya Samarinda “Dicakar” Tim Elang Setelah Dua Bulan Beraksi

KPU Berau Lantik 65 Anggota PPK dari 13 Kecamatan, Sanksi Pidana Menanti Kalau Melakukan Kesalahan

Bobol Gudang Pupuk di Kecamatan Batu Engau, Empat Karyawan Perusahaan dan Enam Orang Lainnya Ditangkap Polisi

Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Pemilik Spa Plus-Plus di Samarinda Ditetapkan Sebagai Tersangka

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.