Kamis, 16/05/2024
Kamis, 16/05/2024
Polisi menunjukkan para tersangka dan barang bukti hasil tangkapan. (Foto: Dwi Cahyo/Korankaltim.com)
Kamis, 16/05/2024
Polisi menunjukkan para tersangka dan barang bukti hasil tangkapan. (Foto: Dwi Cahyo/Korankaltim.com)
Penulis: */Dwi Cahyo
KORANKALTIM.COM, TANA PASER – Ibarat pagar makan tanaman, itulah pepatah yang pantas diberikan kepada empat orang ini yang sudah pun mencari rejeki di perusahaan tempat mereka bekerja tapi justru melakukan tindakan melanggar hukum, mencuri pupuk perusahaan tersebut.
Tak hanya berempat, mereka beraksi melakukan pencurian pupuk dengan enam teman mereka lainnya dari gudang milik PT Multi Makmur Mitra Alam (MMMA) di Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser.
Total ada 10 orang yang ditangkap polisi akibat kasus pencurian ini, dengan masing-masing yaitu empat karyawan perusahaan, tiga petani dan pekebun, dua wiraswasta dan satu mahasiswa. Aksi mereka dilakukan pada 8 -15 April bulan lalu.
Kapolres Paser AKBP Yosep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Batu Engau AKP Andi Bagus Wicaksono menjelaskan sepuluh tersangka memiliki peranan masing-masing. "Sepuluh tersangka ini terlibat dalam satu kasus yang sama yakni tindakan pidana pencurian dengan pemberatan dan dengan sengaja membantu dan memberi kesempatan pelaku kejahatan dan atau pertolongan jahat," ucap Bagus kepada Korankaltim.com Rabu (15/5/2024) kemarin.
Penangkapan kepada 10 orang tersebut dilakukan dalam waktu yang berbeda dan tempat yang terpisah. Berawal dari diamankannya tiga scurity perusahaan yaitu IR (30), R (32) dan A (39).
"Tiga sekuriti memiliki peranan masing-masing, satu orang sebagai penyedia alat berupa linggis dan palu yang digunakan untuk merusak tiga buah engsel pintu gudang, sementara dua sekuriti lagi bertindak mengamankan lingkungan," ujar Bagus.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari ketiga sekuriti tersebut, pada 19 April 2024, pihak kepolisian berhasil mengamankan sopir truk KN (40) yang mengangkut pupuk yang dibawa dari gudang PT MMMA, di Desa Kertabumi, Kecamatan Kuaro.
Usai mengamankan supir truk, pihak kepolisian juga mengamankan AH (32) dan H (41). Selanjutnya, petugas kembali melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga tersangka lagi. Yakni, MT (34), SAAB (34), dan AM (29).
"AH dan H kami amankan di Kabupaten Penajam Paser Utara, sementara MT, SAAB dan AM kami amankan di Kecamatan Paser Belengkong," paparnya.
Pelaku terakhir diamankan di Kecamatan Paser Belengkong yakni MA (31) pada 20 April 2024. Sehingga dalam kasus ini pihak kepolisian mengamankan 10 tersangka. Dengan barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk merusak engsel pintu gudang. Berupa satu buah linggis dan satu buah palu, 88 karung pupuk, satu unit dump truk, satu unit motor, buku rekening serta uang tunai sebanyak Rp2.175.000. "Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polres Paser," ungkapnya.
Terhadap kesepuluh tersangka, pihak kepolisian mengenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP jo Pasal 55 KUHP. Selanjutnya Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 480 ayat (1) KUHP.
"Setiap tersangka memiliki masa hukuman yang berbeda, menyesuaikan dengan peranan dan pasal yang dikenakan," pungkasnya. (*/kk)
Editor: Aspian Nur
Kamis, 16/05/2024
Polisi menunjukkan para tersangka dan barang bukti hasil tangkapan. (Foto: Dwi Cahyo/Korankaltim.com)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.