Selasa, 29/11/2022

Emosi SPPD Tak Ditandatangani, Kasi Pemetaan Geologi Bogem Kabid ESDM Kalimantan Timur

Selasa, 29/11/2022

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Emosi SPPD Tak Ditandatangani, Kasi Pemetaan Geologi Bogem Kabid ESDM Kalimantan Timur

Selasa, 29/11/2022

logo

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sebuah kejadian tak mengenakkan dialami Kepada Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Aswar Busra yang bekerja di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur.

Hanya karena tak memberikan tanda tangan di Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk Kasi Pemetaan Geologi ESDM Kaltim, berinisial TN Aswar harus merasakan bogem mentah alias dipukul oleh TN.

Insiden itu terjadi pada Selasa (15/11/2022) sore tadi sekitar pukul 16.30 WITA. Saat itu TN mendatangi Aswar di ruangannya, kemudian menanyakan SPPD miliknya  yang belum ditandatangani.

Aswar pun menjelaskan alasan belum menandatangani SPPD tersebut karena TN belum menyelesaikan pekerjaannya.

"Mendengar itu TN emosi dan berbicara dengan nada tinggi, kemudian langsung memukul Aswar dengan kepalan tangan ke wajah, mengenai mata sebelah kiri," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi Korankaltim.com sore tadi.

Saat Aswar hendak keluar dari ruangan, TN berusaha mengangkat kursi tetapi dapat dicegah Aswar. "Setelah memukul Aswar langsung keluar ruangan dan meminta tolong kepada stafnya, kemudian langsung dilerai oleh bawahannya," imbuhnya.

Untuk prosesnya sendiri saat ini, TN disebutkannya telah diamankan dan prosesnya sedang berjalan.

"Pelaku kami amankan, awalnya dia tidak ngaku, tetapi setelah kami desak dan keterangan saksi serta bukti-bukti baru mengaku. Dia mengaku khilaf," ujar Sena lagi.

Perwira satu melati itu pun menjelaskan jika dari pihak pelapor yaitu Anwar Busra, belum lama ini mengajukan Restoratif Justice (RJ).

"Tetapi masih kami pelajari RJ-nya, yang pasti kami gelar dulu, bagaimana syarat-syaratnya, apakah memenuhi RJ atau tidak," tutup Sena.

Terpisah, Aswar Bursa saat dikonfirmasi terkait hal tersebut enggan berkomentar. "Saya belum bisa bicara dulu ya, maaf ya," katanya singkat.


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Emosi SPPD Tak Ditandatangani, Kasi Pemetaan Geologi Bogem Kabid ESDM Kalimantan Timur

Selasa, 29/11/2022

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.