Jumat, 14/08/2020

Pengamat : PKPU Sudah Sesuai Kondisi Covid-19

Jumat, 14/08/2020

Akademisi dan Peneliti Klinik Pemilu Fakultas Hukum Unmul, Harry Setya Nugraha (istimewa)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pengamat : PKPU Sudah Sesuai Kondisi Covid-19

Jumat, 14/08/2020

logo

Akademisi dan Peneliti Klinik Pemilu Fakultas Hukum Unmul, Harry Setya Nugraha (istimewa)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Pagebluk Covid-19, bikin proses verifikasi faktual (verfak) bakal calon kepala daerah, perlu disiasati. Sejumlah prasyarat utama, seperti menghadirkan massa pendukung, sulit dilakukan layaknya pada kondisi normal. Meski demikian,  Akademisi dan Peneliti Klinik Pemilu Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Harry Setya Nugraha mengatakan, instrumen aturan penyelenggara pemilu, sudah bersesuaian dengan kondisi Covid-19.

"PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 6 Tahun 2020, seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  serentak lanjutan pada dasarnya telah diatur dan diupayakan untuk disesuaikan dengan kondisi Covid 19. Termasuk dalam hal verifikasi faktual," kata Harry kepada Koran Kaltim, Jumat (14/8/2020).

Beberapa norma dalam PKPU telah secara tegas mengatur bahwa segala aktifitas pelaksanaan yang mengharuskan bertatap muka secara langsung antara penyelenggara pemilihan, pendukung pasangan calon dan pihak terkait lainnya harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Setidaknya ini bisa dilihat dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8. Khusus berkenaan dengan verifikasi faktual dan/atau verifikasi perbaikan, hal serupa juga kembali ditegaskan dalam Pasal 36 sampai dengan pasal 44.

Menurutnya, PKPU 6 Tahun 2020 justru merupakan satu bentuk peraturan yang hadir sebagai respon atas keadaan luar biasa yang kini tengah terjadi. "Sehinggan, kalau bicara soal extraordinary, kehadiran PKPU 6 Tahun 2020 sudah cukup coba menjawab kebutuhan extraordinary sebagaimana dimaksud," ungkapnya.

KPU kata dia, tak perlu lagi mengeluarkan  regulasi baru untuk memenuhi harapan publik. Apalagi, tahapan sudah berjalan. Ia menekankan,  semua pihak, tak terkecuali penyelenggara pemilihan harus benar-benar disiplin dan ketat dalam mengimplementasikan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam PKPU ini. "Hal ini penting sebab jangan sampai salah satu tahapan pemilihan justru menimbulkan klaster baru sebagaimana yang dikhawatirkan," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, salah satu bakal pasangan calon di Pilkada Kota Samarinda,  menyurati KPU setempat, untuk meminta KPU menggunakan aturan extraordinary dalam melakukan verifikasi faktual masa perpanjangan. Hal ini, didasari kekhawatiran proses verifikasi faktual terkendala Covid-19. []


Penulis : Faishal Alwan Yasir

Editor : Rusdianto

Pengamat : PKPU Sudah Sesuai Kondisi Covid-19

Jumat, 14/08/2020

Akademisi dan Peneliti Klinik Pemilu Fakultas Hukum Unmul, Harry Setya Nugraha (istimewa)

Share

Berita Terkait