Sabtu, 29/08/2026

Dua Bulan, Pemkab PPU Bayar Utang Rp70 Miliar ke Bankaltimtara

Sabtu, 29/08/2026

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dua Bulan, Pemkab PPU Bayar Utang Rp70 Miliar ke Bankaltimtara

Sabtu, 29/08/2026

logo

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir

Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani

KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai mempercepat pelunasan pinjaman ke BanKaltimtara. Dari total pinjaman sebesar Rp215 Miliar, pemerintah daerah telah membayarkan pokok utang mencapai Rp70 Miliar dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir mengatakan, pembayaran tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan kewajiban pinjaman yang jatuh tempo pada akhir 2026.

"Dari total utang yang kita pinjam sebesar Rp208 Miliar, saat ini kami sudah melakukan pembayaran pokok utang sebesar Rp70 Miliar. Ini sudah berjalan dua bulan, mulai Juli dan Agustus, karena ini memang menjadi komitmen pemerintah daerah," kata Muhajir, Sabtu (29/8/2026).

Pinjaman tersebut merupakan pinjaman jangka pendek sehingga wajib dilunasi seluruhnya sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam ketentuan keuangan daerah.

"Pinjaman ini merupakan pinjaman jangka pendek yang wajib dan harus selesai di 31 Desember 2026. Oleh karenanya, kita harus fokus dan bisa melunasinya karena secara ketentuan itu memang menjadi kewajiban pemerintah daerah," ujarnya.

Dana hasil pinjaman tersebut telah digunakan untuk membiayai dan menyelesaikan kewajiban pembayaran proyek pembangunan kepada pihak ketiga.

Penyaluran tersebut membuat hampir seluruh kewajiban kegiatan yang sebelumnya masih menjadi beban Pemkab PPU telah diselesaikan.

Sisa kewajiban kepada pihak ketiga bukan disebabkan ketidakmampuan pemerintah daerah untuk membayar. Sebagian tagihan masih belum dapat diproses karena terdapat OPD yang belum mengajukan dokumen tagihan secara resmi akibat persoalan kelengkapan administrasi.

"Bukan kami tidak mau membayar, tetapi ada beberapa OPD yang belum menagihkan saja karena persoalan kelengkapan administrasi. Secara umum, kewajiban ke pihak ketiga sudah tidak ada masalah dan nilainya relatif kecil, tinggal Rp1,1 miliar sekian," pungkas Muhajir. 

Editor : Aspian Nur

Dua Bulan, Pemkab PPU Bayar Utang Rp70 Miliar ke Bankaltimtara

Sabtu, 29/08/2026

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir

Share

Berita Terkait