Selasa, 08/09/2026
Selasa, 08/09/2026
Eks Kasatreskoba Polres Kukar saat menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Kutai Kartanegara (Kukar). (Foto: Muhammad Anshori/Korankaltim.com)
Selasa, 08/09/2026

Eks Kasatreskoba Polres Kukar saat menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Kutai Kartanegara (Kukar). (Foto: Muhammad Anshori/Korankaltim.com)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang menjerat mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial YBA (35) memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Tenggarong, Selasa (8/9/2026).
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebanyak tiga saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, JPU juga membawa tiga kotak kardus yang disebut berisi sejumlah dokumen terkait perkara tersebut sebagai barang bukti.
“Agendanya hari ini pemeriksaan para saksi. Ada tiga saksi yang kami hadirkan untuk memberikan keterangan,” kata JPU Muhammad Gatot Subratayadha.
Meski tidak merinci identitas ketiga saksi tersebut, Gatot memastikan proses persidangan berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
JPU menegaskan, pihaknya akan membawa saksi-saksi lain pada agenda persidangan berikutnya pada perkara ini.
Kasus ini bermula saat YBA ditangkap aparat penegak hukum di kediamannya di Jalan Arwana, Kecamatan Tenggarong, Jumat (1/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan salah satu anggota Satresnarkoba Polres Kukar yang disebut merupakan bawahan YBA. Penangkapan dilakukan saat anggota tersebut hendak mengambil paket pesanan di sebuah jasa ekspedisi di Tenggarong, Kamis (30/4/2026).
Dari penggeledahan paket pertama, petugas menemukan cairan etomidate sebanyak 56 mililiter dengan berat 52,94 gram netto. Cairan tersebut dikemas dalam 20 kartrid merek World Brothers, terdiri atas 10 kartrid hitam dan 10 kartrid merah dengan masing-masing ukuran 28 mililiter atau 26,47 gram.
Berdasarkan surat dakwaan, YBA diduga memesan cairan tersebut melalui WhatsApp dari seorang bandar yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga ke Balikpapan dan menyita paket kedua yang berisi 50 kartrid etomidate cair dengan volume 140 mililiter atau 132,35 gram netto.
Secara akumulatif, barang bukti yang disita dalam perkara tersebut mencapai 196 mililiter atau sekitar 185,29 gram netto.
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, seluruh cairan tersebut dinyatakan positif mengandung etomidate.
Usai persidangan, YBA yang mengenakan rompi tahanan memilih bungkam saat dimintai keterangan oleh awak media. Ia kemudian berjalan menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan.
Editor: Erwin
Selasa, 08/09/2026
Eks Kasatreskoba Polres Kukar saat menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Kutai Kartanegara (Kukar). (Foto: Muhammad Anshori/Korankaltim.com)
TERPOPULER