Senin, 31/08/2026
Senin, 31/08/2026
Pelaku MY yang telah diamankan Polisi. (Foto: Dok.Polsek Muara Kaman)
Senin, 31/08/2026

Pelaku MY yang telah diamankan Polisi. (Foto: Dok.Polsek Muara Kaman)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Modus penipuan dengan memanfaatkan data mantan karyawan kembali terjadi di Kecamatan Muara Kaman.
Seorang asisten di perusahaan perkebunan kelapa sawit diringkus polisi setelah terbukti memanipulasi data absensi fiktif untuk mencairkan gaji pekerja yang sudah berhenti.
Kasus pidana ini resmi dilaporkan oleh manajemen PT Hamparan Sentosa ke Polsek Muara Kaman pada Jumat (28/8/2026) pekan lalu.
Laporan dibuat setelah tim internal perusahaan menemukan kejanggalan dalam administrasi absensi dan rekapitulasi pembayaran upah. Aksi pembobolan dana perusahaan tersebut terjadi selama periode Mei hingga Juli 2026 di Estate Plasma Kiri PT Hamparan Sentosa Desa Menamang Kiri, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kapolsek Muara Kaman Iptu Herwin mengatakan, dalam rilis pengungkapan kasus, pihaknya menetapkan pria berinisial MY berusia 43 tahun sebagai tersangka utama. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MY dengan sengaja memalsukan daftar hadir empat buruh yang sebenarnya sudah tidak aktif bekerja. Data manipulatif tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem administrasi berkala agar pos anggaran gaji bagi keempat nama tersebut tetap dikucurkan oleh keuangan pusat.
"Akibat kejadian ini, PT Hamparan Sentosa mengalami kerugian sekitat Rp52.000.000," jelas, Iptu Herwin Senin (31/8/2026).
Uang puluhan juta itu kemudian digunakan untuk membiayai kebutuhan rumah tangga keluarganya yang berdomisili di Kalimantan Tengah (Kalteng). Selain itu, sebagian uang juga dipakai untuk menyokong biaya konsumsi sejumlah pekerja harian di lapangan.
Guna memperkuat pembuktian di persidangan, Unit Reskrim Polsek Muara Kaman menyita sejumlah barang bukti dokumen seperti berkas absensi berkala, dokumen rekapitulasi, slip gaji, bukti transfer bank, surat pengangkatan karyawan, berkas perjanjian kerja harian lepas (KHL), serta beberapa kartu ATM milik korban fiktif.
Penangkapan dilakukan setelah verifikasi laporan dari pihak manajemen perusahaan logistik perkebunan tersebut tuntas.
"Setelah menerima laporan resmi, kami langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan maraton kepada saksi-saksi, untuk yang diamankan itu ada dokumen barang bukti, dan memeriksa tersangka untuk membuat terang tindak pidana ini," papar Herwin.
Atas perbuatan penyalahgunaan jabatan dan pemalsuan data tersebut, tersangka MY kini telah mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 492 Jo Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Aspian Nur
Senin, 31/08/2026
Pelaku MY yang telah diamankan Polisi. (Foto: Dok.Polsek Muara Kaman)
TERPOPULER