Senin, 07/09/2026

17 Poket Sabu Disimpan di Kotak Rokok dan Karung, Karyawan Perusahaan Ditangkap

Senin, 07/09/2026

Sebanyak 17 poket yang telah disita Polisi. (Foto: Dok.Polsek Muara Kaman)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

17 Poket Sabu Disimpan di Kotak Rokok dan Karung, Karyawan Perusahaan Ditangkap

Senin, 07/09/2026

logo

Sebanyak 17 poket yang telah disita Polisi. (Foto: Dok.Polsek Muara Kaman)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Unit Reskrim Polsek Muara Kaman kembali berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di lingkungan kerja swasta. 

Seorang pria berinisial D (25) diringkus polisi saat berada di sebuah mess perusahaan kelapa sawit di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). 

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan sedikitnya 17 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebesar 2,39 gram.

Kapolsek Muara Kaman, IPTU Herwin, menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga sekitar pada Rabu (2/9/2026). Mereka melaporkan adanya aktivitas transaksi barang haram yang mencurigakan di area Mess Central 1 PT Maju Kalimantan Hadapan (MKH).

“Kami kerahkan personel Unit Reskrim Polsek Muara Kaman untuk bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata IPTU Herwin, Senin, (7/9/2026).

Tepat pada Jumat (4/9/2026) dini hari sekira pukul 00.30 WITA, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku beserta tempat tinggalnya. Strategi pelaku menyembunyikan narkoba pun berhasil dibongkar oleh petugas. 

“Petugas kami menemukan barang bukti itu di kotak rokok dan ada juga yang disimpan di dalam karang,” ujarnya.

Polisi awalnya menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok. Tak berhenti di situ, pencarian intensif kembali membuahkan hasil dengan ditemukannya 14 paket sabu lain yang disimpan rapi di dalam dompet kecil berwarna oranye, lalu disembunyikan di dalam karung. 

Selain belasan paket sabu siap edar, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti penunjang lainnya. Di antaranya adalah pipet kaca, alat hisap (bong), korek api gas, telepon genggam, dompet, serta karung yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di kantor polisi, tersangka D mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seorang pria berinisial AS. Saat ini, AS telah resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh pihak kepolisian. Penyidik juga masih mendalami adanya potensi keterlibatan pelaku atau jaringan lain dalam perkara ini. “Satu pelaku kami tetapkan masuk DPO,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka D kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terbaru dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Pihak Polsek Muara Kaman menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya sinergi dan laporan aktif dari masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami mengimbau warga untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya guna menjaga wilayah Kukar tetap kondusif,” tutupnya.

Editor: Erwin

17 Poket Sabu Disimpan di Kotak Rokok dan Karung, Karyawan Perusahaan Ditangkap

Senin, 07/09/2026

Sebanyak 17 poket yang telah disita Polisi. (Foto: Dok.Polsek Muara Kaman)

Share

Berita Terkait