Selasa, 01/09/2026
Selasa, 01/09/2026
Sepeda motor korban yang kini diamankan di Polsek Sungai pinang sebagai barang bukti. (Dok. Humas Polresta Samarinda)
Selasa, 01/09/2026

Sepeda motor korban yang kini diamankan di Polsek Sungai pinang sebagai barang bukti. (Dok. Humas Polresta Samarinda)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Sepeda motor Honda Beat warna hitam dicuri saat pemiliknya menghadiri karnaval anak di Gelanggang Olahraga (GOR) Kadrie Oening, Jalan Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kamis (27/8/2026) pagi.
Saat kejadian, korban sedang mendampingi anaknya mengikuti kegiatan karnaval tingkat Taman Kanak-Kanak (TK).
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam mengatakan, korban tiba di kawasan GOR sekitar pukul 07.40 Wita. Kendaraan kemudian diparkirkan sebelum korban menuju lokasi acara. Tanpa disadari, kunci kontak masih tertinggal dan menempel pada motor.
“Korban lupa mengambil kunci motor yang terpasang, lalu langsung meninggalkan parkiran untuk menghadiri acara karnaval,” ujar Aksarudin, Selasa (1/9/2026).
Sekitar pukul 10.00 Wita, korban kembali ke tempat parkir. Namun, motor yang sebelumnya ditinggalkan sudah tidak berada di lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sungai Pinang dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan. Petugas menelusuri informasi terkait kendaraan yang hilang hingga akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial HT (35).
HT kemudian diamankan pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 17.40 Wita di kawasan Jalan Bhayangkara, Samarinda Kota.
Dalam pemeriksaan, HT mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban yang ditinggalkan dengan kondisi kunci masih terpasang.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam di area GOR Kadrie Oening Sempaja,” ungkap Aksarudin.
Polisi turut mengamankan kembali sepeda motor tersebut sebagai barang bukti. Selain kendaraan, petugas juga menyita dokumen berupa BPKB dan STNK.
“Untuk saat ini, pelaku masih kami amankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Erwin
Selasa, 01/09/2026
Sepeda motor korban yang kini diamankan di Polsek Sungai pinang sebagai barang bukti. (Dok. Humas Polresta Samarinda)
TERPOPULER