Senin, 07/09/2026
Senin, 07/09/2026
Kedua pelaku yang telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu. (Dok. Polsek Loa Kulu)
Senin, 07/09/2026

Kedua pelaku yang telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu. (Dok. Polsek Loa Kulu)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Kulu, Kutai Kartanegara, membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu lintas daerah.
Dalam operasi penyergapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka di Gang Melati RT 004 Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kulu Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 18.00 WITA petang.
Kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah Angga Saputra berusia 26 tahun, mahasiswa asal Desa Tani Baru, Kecamatan Anggana Kukar serta Nor Sahil Zamani Ibrahim, pemuda berusia 22 tahun warga Jalan Cipto Mangunkusumo, Loa Janan Ilir, Samarinda.
Kapolsek Loa Kulu AKP H Hari Supranoto mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. "Tim Reskrim langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian," ujar Hari Senin (7/9/2026).
Saat memantau tempat kejadian perkara (TKP), petugas mencurigai gerak-gerik kedua pemuda tersebut di kawasan Gang Melati. Polisi kemudian bergerak cepat menyergap pelaku. Didampingi saksi di lapangan, petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika siap edar.
Dari tangan Angga Saputra petugas menemukan dua poket sabu seberat 0,90 gram di saku celana depan serta satu buah pipet kaca bening dan sedotan plastik putih di saku belakang.
Sementara dari Nor Sahil ada dua poket sabu seberat 0,78 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok merk Faz Watermelon di saku celana depan. Selain sabu, petugas juga menyita dua unit handphone (Samsung Galaxy A13 dan Realme C33), dua buah korek api gas, serta satu unit sepeda motor Honda Vario (KT-3870-BBB) yang digunakan sebagai sarana transportasi. "Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Kami juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan kedua pemuda itu," jelas Hari lagi.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun.
"Kami imbau kepada orangtua agar selalu mememantau pergerakan anaknya, ini sangat penting dan krusial bagi masa depan generasi muda. Langkah deteksi dini dan komunikasi yang terbuka adalah kunci utama dalam membentengi anak dari bahaya narkoba," tutupnya.
Editor: Aspian Nur
Senin, 07/09/2026
Kedua pelaku yang telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu. (Dok. Polsek Loa Kulu)
TERPOPULER