Senin, 31/08/2026

Pria Wiraswasta Asal Muara Badak Ditangkap Polisi Polsek Loa Janan Usai Bakar Lahan Dua Hektar di Kawasan Otorita IKN

Senin, 31/08/2026

Pelaku pembakaran lahan yang telah diamankan Polsek Loa Janan. (Foto: Dok.Polsek Loa Janan)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pria Wiraswasta Asal Muara Badak Ditangkap Polisi Polsek Loa Janan Usai Bakar Lahan Dua Hektar di Kawasan Otorita IKN

Senin, 31/08/2026

logo

Pelaku pembakaran lahan yang telah diamankan Polsek Loa Janan. (Foto: Dok.Polsek Loa Janan)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Unit Reskrim Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan diduga pelaku pembakaran lahan yaitu seorang pria berinisial MDP berusia 47 tahun yang juga seorang wiraswasta asal Muara Badak. MDP ditangkap langsung di lokasi kejadian yang masuk dalam Kawasan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kanit Reskrim Polsek Loa Janan Iptu Dwi Handono mengatakan, penangkapan ini berawal dari terdeteksinya 10 hotspot atau titik api melalui laporan satelit pada Sabtu (29/8/2026) akhir pekan tadi sekitar pukul 10.00 WITA. Titik api tersebut berada di RT 18 Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kukar.

"Dari laporan itu kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujar Dwi kepada Korankaltim.com Senin (31/8/2026).

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 16.00 WITA, pihaknya mencurigai gerak-gerik seorang pria yang baru keluar dari area perkebunan. Setelah diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama Muhammad Daud Pohan dan juga mengakui telah membakar lahan seluas sekitar dua hektare pada Kamis (27/8/2026) pagi menggunakan sebuah korek api gas.

Modus Daud adalah merintis atau menebas lahan menggunakan senjata tajam jenis parang lalu membakarnya. Di lokasi tersebut, Daud juga sudah menanam beberapa bibit buah seperti nanas, petai dan jengkol. "Saat kami amankan pelaku, kobaran api di sekitar TKP sudah meluas hingga membakar sekitar 10 hektar lahan," ujar Dwi lagi.

Dari tangan Daud polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, dua buah korek api, dua buah bibit nanas, serta satu buah flashdisk berisi rekaman video dan foto kondisi lahan yang dibakar.

Saat ini Daut bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya Daud dijerat dengan Pasal 308 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Subsider Pasal 108 Jo Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Kami ingatkan kepada masyarakat agar tidak sembarangan membakar lahan karena saat ini Kaltim sedang dilanda kabut asap tebal dan musim kemarau," tegasnya.

Editor: Aspian Nur

Pria Wiraswasta Asal Muara Badak Ditangkap Polisi Polsek Loa Janan Usai Bakar Lahan Dua Hektar di Kawasan Otorita IKN

Senin, 31/08/2026

Pelaku pembakaran lahan yang telah diamankan Polsek Loa Janan. (Foto: Dok.Polsek Loa Janan)

Share

Berita Terkait