Kamis, 03/09/2026
Kamis, 03/09/2026
Pelaku yang telah diamankan di Mapolsek Muara Wis. (Dok. Polres Kukar)
Kamis, 03/09/2026

Pelaku yang telah diamankan di Mapolsek Muara Wis. (Dok. Polres Kukar)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan Polsek Muara Wis berujung pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Poros Tenggarong–Kutai Barat (Kubar).
Pria berinisial AS (32), karyawan swasta asal Desa Lebak Mantan, diamankan petugas saat personel Polsek Muara Wis melaksanakan patroli karhutla di wilayah Kecamatan Muara Wis, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 09.30 Wita.
“Penangkapan ini saat anggota kami sedang melakukan patroli karhutla di wilayah Muara Wis. Saat melintas di RT 05 Desa Lebak Cilong, anggota melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan di pinggir jalan,” ujar Kapolsek Muara Wis AKP Al Annas, Kamis (3/9/2026).
Petugas kemudian menghampiri pria tersebut untuk diajak berkomunikasi. Namun, saat didekati, pelaku terlihat panik dan berusaha menyembunyikan sesuatu.
Petugas melihat pelaku menggenggam selembar tisu di tangan kanannya, lalu dengan cepat menyelipkannya di bawah standar sepeda motor Yamaha Vixion merah dengan nomor polisi KT 2816 UW miliknya. Curiga dengan tindakan tersebut, petugas langsung memeriksa lipatan tisu yang disembunyikan. Setelah dibuka, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi serbuk putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram.
“Saat diinterogasi di tempat, pelaku mengakui kalau barang haram itu miliknya. Ia mengaku membeli sabu itu seharga Rp300.000 dari seseorang di daerah Gunung Omo, dan rencananya akan dikonsumsi bersama rekan kerjanya,” ungkapnya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu poket sabu, selembar tisu, dan satu unit sepeda motor yang digunakannya. “Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Muara Wis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat 1 huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Erwin
Kamis, 03/09/2026
Pelaku yang telah diamankan di Mapolsek Muara Wis. (Dok. Polres Kukar)
TERPOPULER