Minggu, 06/09/2026
Minggu, 06/09/2026
Pelaku telah diamankan di Mapolsek Samboja. (Foto: Dok.Polsek Samboja)
Minggu, 06/09/2026

Pelaku telah diamankan di Mapolsek Samboja. (Foto: Dok.Polsek Samboja)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Polsek Samboja membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan perusahaan swasta di Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pelaku yang berinisial FRT (47), seorang sopir dump truck di PT AJP, ditangkap setelah terbukti menyembunyikan ratusan kilogram pupuk milik perusahaan di dalam semak-semak.
Kapolsek Samboja, AKP Mohamad Yazid, mengatakan, kasus penggelapan ini mulai terendus pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
Pihak manajemen PT AJP curiga karena pasokan pupuk yang seharusnya didistribusikan ke area perkebunan kelapa sawit tidak kunjung tiba di lokasi tujuan.
Setelah dilakukan penelusuran di area perkebunan, pihak perusahaan mendapati sebagian pupuk justru disembunyikan di bawah rimbunnya semak-semak dan ditutupi terpal hijau.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
“Ratusan kilogram barang bukti yang kami temukan di semak-semak itu,” kata AKP Mohamad Yazid, Minggu (6/9/2026).
Barang bukti yang diamankan berupa 38 karung untilan pupuk NPK dengan total berat 630 kilogram, satu unit dump truck Mitsubishi bernomor polisi KT 8980 OT beserta kunci dan STNK, serta satu lembar terpal hijau yang digunakan untuk menutupi pupuk.
Berdasarkan pemeriksaan awal, FRT diduga sengaja tidak membongkar muatan pupuk di lokasi yang semestinya. Pupuk tersebut diduga hendak diperjualbelikan kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
AKP Mohamad Yazid mengatakan, FRT diduga menjalankan aksinya bersama seorang rekannya berinisial AC. Namun, AC hingga kini masih buron dan dalam pengejaran polisi.
“Satu orang masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Ia membenarkan penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak perusahaan membuat laporan resmi yang kemudian ditindaklanjuti jajaranya melalui penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Barang bukti telah kami amankan dan tersangka kini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, FRT ditahan dan dijerat Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam hubungan kerja.
Editor: Erwin
Minggu, 06/09/2026
Pelaku telah diamankan di Mapolsek Samboja. (Foto: Dok.Polsek Samboja)
TERPOPULER