Rabu, 02/09/2026
Rabu, 02/09/2026
Pelaku saat diamankan oleh tim Opsonal Polsek Samarinda Ulu. (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Rabu, 02/09/2026

Pelaku saat diamankan oleh tim Opsonal Polsek Samarinda Ulu. (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Rencana pernikahan JT pada November 2026 terancam kandas. Pria berusia 19 tahun itu justru berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor di Jalan Pasundan, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (31/8/2026).
JT nekat melakukan aksi tersebut untuk mendapatkan uang tambahan guna membiayai pernikahan yang telah direncanakannya.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan, pelaku berinisial JT, warga Samarinda, berhasil diamankan tim gabungan URC Polresta Samarinda, URC Polsek Samarinda Ulu, serta jajaran Polsek Samarinda Seberang di kawasan Sungai Kunjang.
“Alhamdulillah dalam waktu yang sangat singkat, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di Sungai Kunjang,” ujar Asriadi saat menggelar press relase, Rabu (2/9/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX milik korban, Vigeh Susanto, warga Tenggarong.
Aksi pencurian berlangsung pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 Wita. Saat itu, korban menawarkan sepeda motornya melalui marketplace. Pelaku kemudian menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengajak bertemu untuk melihat kendaraan di Jalan Pasundan.
Namun, pertemuan tersebut ternyata telah direncanakan pelaku. Sebelum bertemu korban, JT disebut telah melakukan survei lokasi untuk memastikan kondisi jalan dan mencari celah agar aksinya berjalan lancar.
“Ketika korban datang bersama pamannya, pelaku kemudian berbincang dan meyakinkan korban. Setelah itu, pelaku meminjam STNK dan kunci kendaraan dengan alasan hendak memperlihatkannya kepada orang tuanya,” tambahnya.
Setelah menguasai kunci dan STNK, pelaku berjalan menjauh sekitar 100 meter sebelum menelepon korban. Korban diarahkan menuju lokasi yang disebut sebagai rumah pelaku melalui jalan berliku.
“Setelah korban menjauh dari kendaraannya, pelaku langsung menuju motor yang sebelumnya diparkir korban dan membawanya kabur,” jelas Asriadi.
Motor tersebut kemudian diganti pelat nomornya dari 3091 menjadi 6113 untuk menyamarkan identitas kendaraan.
“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Sebelumnya, dia terlibat dalam dua TKP pencurian kendaraan bermotor dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 20 Juli 2026,” tegasnya.
Menurut Asriadi, motor hasil curian rencananya akan dijual. Uang hasil penjualan tersebut hendak digunakan untuk menambah biaya pernikahan yang direncanakan berlangsung November mendatang.
“Motifnya untuk menguasai kendaraan dan kemudian menjualnya. Uang hasil penjualan akan digunakan untuk tambahan biaya pernikahan,” pungkasnya.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun penadah. Termasuk pihak-pihak yang diduga mengetahui atau membantu aksi tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Editor: Erwin
Rabu, 02/09/2026
Pelaku saat diamankan oleh tim Opsonal Polsek Samarinda Ulu. (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
TERPOPULER