Kamis, 03/09/2026

Curi Emas Tetangga Rp176 Juta, IRT di Samarinda Seberang Tukar dengan Perhiasan Emas Muda

Kamis, 03/09/2026

Barang bukti berupa perhiasan diamankan oleh pihak polsek Samarinda Sebrang. (Foto: Dok.Polsek Samarinda Sebrang)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Curi Emas Tetangga Rp176 Juta, IRT di Samarinda Seberang Tukar dengan Perhiasan Emas Muda

Kamis, 03/09/2026

logo

Barang bukti berupa perhiasan diamankan oleh pihak polsek Samarinda Sebrang. (Foto: Dok.Polsek Samarinda Sebrang)

Penulis: Adnan Abdul

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kepercayaan terhadap tetangga justru dimanfaatkan FI, seorang ibu rumah tangga berusia 48 tahun di Samarinda Seberang. Diduga FI mencuri sejumlah perhiasan emas milik tetangganya hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp176,3 Juta.

Kasus tersebut terjadi di Jalan Sutra Kembang, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang 20 Agustus malam lalu. Aksi FI terbongkar setelah seorang saksi melihatnya keluar dari kamar pemilik rumah sekitar pukul 21.30 WITA malam hari.

Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Iswanto mengatakan, informasi dari saksi kemudian disampaikan kepada anak korban.

"Anak korban kemudian mengecek kamar dan melihat lemari tempat menyimpan emas sudah terbuka," ujar Iswanto, dalam keterangan tertulis yang diterima korankaltim.com Kamis (3/9/2026).

Saat itu pemilik rumah sendiri sedang berada di luar kota. Anak korban kemudian menghubungi ibunya untuk memastikan perhiasan yang disimpan di dalam lemari. Setelah diperiksa, sejumlah perhiasan emas 22 karat diketahui hilang. Barang yang raib terdiri dari beberapa gelang, kalung dan liontin dengan total berat mencapai 92,85 gram. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp176,3 Juta.

"Korban kemudian membawa perhiasan yang tersisa ke toko emas untuk memastikan kondisinya," tambahnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan perhiasan yang masih berada di lemari bukan emas asli milik korban melainkan emas muda kadar 375 dan titanium.

"Kami terima laporan terkait dengan pencurian emas, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta. Sehingga, anggota opsnal kami langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku," ungkap Iswanto.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada FI. Perempuan tersebut kemudian diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian. Polisi menemukan satu liontin biji keroncong di dalam dompet FI yang diduga milik korban. "Pelaku mengakui sudah dua kali melakukan aksinya," kata Iswanto.

Polisi menyebut sebagian perhiasan telah dijual dan ditukar dengan emas muda kadar 375. Modus itu diduga dilakukan agar korban tidak segera menyadari emas miliknya telah dicuri.

"Sebagian hasilnya digunakan untuk membayar utang, judi online, membeli emas muda dan kebutuhan lainnya," papar Iswanto.

Dari hasil penelusuran, polisi turut mengamankan uang tunai Rp278 Ribu. Penyidik masih mencari perhiasan lain yang diduga telah dijual oleh FI.

"Kami masih menelusuri barang bukti dan aliran uang dari hasil penjualan emas tersebut. Tetap waspada dan simpan barang berharga di tempat yang aman," pungkasnya.

Editor: Aspian Nur

Curi Emas Tetangga Rp176 Juta, IRT di Samarinda Seberang Tukar dengan Perhiasan Emas Muda

Kamis, 03/09/2026

Barang bukti berupa perhiasan diamankan oleh pihak polsek Samarinda Sebrang. (Foto: Dok.Polsek Samarinda Sebrang)

Share

Berita Terkait