Selasa, 07/05/2024

Sepekan Jualan Sabu, Karyawan dan Pemilik Usaha Jasa Laundry di Samarinda Dibekuk Polisi

Selasa, 07/05/2024

Barang bukti sabu-sabu serta lainnya yang diamankan dari, karyawan laundry, serta pemilik barang, yang juga pemilik usaha. (Foto: Satresnarkoba Polresta Samarinda)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sepekan Jualan Sabu, Karyawan dan Pemilik Usaha Jasa Laundry di Samarinda Dibekuk Polisi

Selasa, 07/05/2024

logo

Barang bukti sabu-sabu serta lainnya yang diamankan dari, karyawan laundry, serta pemilik barang, yang juga pemilik usaha. (Foto: Satresnarkoba Polresta Samarinda)

Penulis: Nancy

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA -  Seorang karyawan usaha jasa laundry Siti Awalliah alias Lia (45) dan Sofian alias Ebek (43) si pemilik usaha tersebut harus berurusan dengan polisi lantaran menjual sabu yang baru sepekan dijalankannya.

Pertama kali petugas mengamankan Lia pada Sabtu (4/5/2024) di Jalan Sultan Sulaiman, Gang Amalia Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan sekitar pukul 20.30 WITA. Lia diamankan bersama dengan barang bukti berupa lima poket/bungkus sabu-sabu seberat 331,7 gram bruto, dua bundel plastik klip, sendok penakar, dua timbangan digital, serta dua unit ponsel.

Yang mana dari pengakuan Lia ini barang haram tersebut milik dari bos laundrynya tempat ia bekerja yakni Sofian.

"Pengakuan dari pelaku, barang yang kami amankan milik bosnya, yang dititipkan ke dia," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi Selasa (7/5/2024) hari ini.

Kemudian pihaknya pun melakukan pengembangan sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Nahkoda, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, dimana Sofian alias Ebek berada. "Ebek kami amankan di  Jalan Nahkoda, dengan mengamankan satu unit ponsel milik pelaku," ujarnya.

Dan berdasarkan hasil interogasi  yang dilakukan bahwa, pengakuan wanita tersebut dirinya membantu bosnya tersebut baru sepekan belakangan terkahir.

"Jadi Sofian ini punya usaha laundry, dan perempuan itu karyawan dia, yang dititipkan barang tersebut (sabu)," katanya. "Pelaku (Sofian) ini juga baru keluar dari penjara (residivis), dan baru seminggu ini jualan lagi," sambungnya.

Ditanya soal peran masing-masing pelaku yakni Lia yang mengedarkan barang haram tersebut, sedangkan bosnya yang memberikan perintah atau pemilik barang.

"Barang dipegang karyawannya untuk disimpan, kalau ada yang pesan baru bosnya memerintahkan untuk mengemas sesuai pesanan, kemudian diambil pemesannya," terangnya.

Kembali disinggung soal berapa harga jual barang haram tersebut, pihaknya menyebutkan tergantung dari pemesannya.

"Tergantung, kadang ada yang pesan 2 gram, ada juga 5 gram, per satu gramnya itu dijual Rp1 jutaan. Perempuan ini yang bungkuskan sesuai pesanan, yang diperintahkan bosnya," tutupnya.

Editor: Maruly Z

Sepekan Jualan Sabu, Karyawan dan Pemilik Usaha Jasa Laundry di Samarinda Dibekuk Polisi

Selasa, 07/05/2024

Barang bukti sabu-sabu serta lainnya yang diamankan dari, karyawan laundry, serta pemilik barang, yang juga pemilik usaha. (Foto: Satresnarkoba Polresta Samarinda)

Berita Terkait


Sepekan Jualan Sabu, Karyawan dan Pemilik Usaha Jasa Laundry di Samarinda Dibekuk Polisi

Barang bukti sabu-sabu serta lainnya yang diamankan dari, karyawan laundry, serta pemilik barang, yang juga pemilik usaha. (Foto: Satresnarkoba Polresta Samarinda)

Penulis: Nancy

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA -  Seorang karyawan usaha jasa laundry Siti Awalliah alias Lia (45) dan Sofian alias Ebek (43) si pemilik usaha tersebut harus berurusan dengan polisi lantaran menjual sabu yang baru sepekan dijalankannya.

Pertama kali petugas mengamankan Lia pada Sabtu (4/5/2024) di Jalan Sultan Sulaiman, Gang Amalia Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan sekitar pukul 20.30 WITA. Lia diamankan bersama dengan barang bukti berupa lima poket/bungkus sabu-sabu seberat 331,7 gram bruto, dua bundel plastik klip, sendok penakar, dua timbangan digital, serta dua unit ponsel.

Yang mana dari pengakuan Lia ini barang haram tersebut milik dari bos laundrynya tempat ia bekerja yakni Sofian.

"Pengakuan dari pelaku, barang yang kami amankan milik bosnya, yang dititipkan ke dia," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi Selasa (7/5/2024) hari ini.

Kemudian pihaknya pun melakukan pengembangan sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Nahkoda, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, dimana Sofian alias Ebek berada. "Ebek kami amankan di  Jalan Nahkoda, dengan mengamankan satu unit ponsel milik pelaku," ujarnya.

Dan berdasarkan hasil interogasi  yang dilakukan bahwa, pengakuan wanita tersebut dirinya membantu bosnya tersebut baru sepekan belakangan terkahir.

"Jadi Sofian ini punya usaha laundry, dan perempuan itu karyawan dia, yang dititipkan barang tersebut (sabu)," katanya. "Pelaku (Sofian) ini juga baru keluar dari penjara (residivis), dan baru seminggu ini jualan lagi," sambungnya.

Ditanya soal peran masing-masing pelaku yakni Lia yang mengedarkan barang haram tersebut, sedangkan bosnya yang memberikan perintah atau pemilik barang.

"Barang dipegang karyawannya untuk disimpan, kalau ada yang pesan baru bosnya memerintahkan untuk mengemas sesuai pesanan, kemudian diambil pemesannya," terangnya.

Kembali disinggung soal berapa harga jual barang haram tersebut, pihaknya menyebutkan tergantung dari pemesannya.

"Tergantung, kadang ada yang pesan 2 gram, ada juga 5 gram, per satu gramnya itu dijual Rp1 jutaan. Perempuan ini yang bungkuskan sesuai pesanan, yang diperintahkan bosnya," tutupnya.

Editor: Maruly Z

 

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.