Sabtu, 19/09/2026

Pemkab Paser Diminta Tertibkan Penjualan BBM dan Gas Bersubsidi

Sabtu, 19/09/2026

Salah satu Pertashop yang ada di Tanah Grogot. (Dwi Cahyo / Korankaltim.com).

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemkab Paser Diminta Tertibkan Penjualan BBM dan Gas Bersubsidi

Sabtu, 19/09/2026

logo

Salah satu Pertashop yang ada di Tanah Grogot. (Dwi Cahyo / Korankaltim.com).

Penulis : Dwi Cahyo

KORANKALTIM.COM, TANA PASER- Polemik harga Bahan Bakar Minyak (BBM) serta gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang dijual disejunlah warung mulai membuat masyarakat resahh karena harga terlampau mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Aliansi Ormas Paser Berdikari (AOPB) Syamsul Bahri mengirim surat kepada pemerintah dan meminta dilakukan penertiban dan pengaturan harga BBM dan Gas LPG 3 kilogram tersebut mengingat penjualan saat ini sudah tidak sesuai dengan ketentuan HET yang ditetapkan Pemerintah. 

"Program subsidi pemerintah merupakan kebijakan yang bertujuan memberikan perlindungan dan meringankan beban masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan distribusi dan penjualan barang bersubsidi harus dilakukan secara tepat sasaran, tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan harga yang ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang," ujar Syamsul Bahri. Sabtu (19/9/2026). 

Namun berdasarkan kondisi dan keresahan yang berkembang di masyarakat, masih diperlukan pengawasan yang lebih optimal terhadap kegiatan penyaluran dan penjualan BBM serta Gas LPG Tabung 3 Kg bersubsidi, baik melalui SPBU, Pertashop, Pertamini atau pengecer, agen maupun pangkalan LPG 3 Kg. 

"Perlu langkah nyata Pemerintah Kabupaten Paser untuk memastikan barang yang mendapatkan subsidi pemerintah tidak diperjualbelikan kepada masyarakat dengan harga di luar ketetapan resmi pemerintah yang berwenang," tegasnya. 

Ada enam poin utama dalam surat itu yaitu Penyaluran BBM bersubsidi melalui SPBU. Penjualan BBM melalui Pertashop. Kegiatan Pertamini atau pengecer BBM, khususnya apabila berkaitan dengan BBM bersubsidi. Penyaluran Gas LPG Tabung 3 Kg melalui agen dan pangkalan. Kegiatan pengangkutan, penampungan, pemindahan dan penjualan kembali BBM maupun LPG bersubsidi. Setiap bentuk dugaan penyalahgunaan, penimbunan, pengalihan peruntukan dan/atau penjualan kembali barang subsidi yang tidak sesuai ketentuan. 

"Kami memohon agar Pemerintah Kabupaten Paser memastikan BBM dan gas memperoleh subsidi pemerintah tidak diperjualbelikan kepada masyarakat dengan harga yang melampaui atau berbeda dari ketetapan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya," pintanya. 

Pemerintah Kabupaten Paser dianggap tidak memiliki regulasi yang pasti dalam penanganan dan penertiban pendistribusian BBM dan elpiji bersubsidi. 

Untuk itu ia juga meminta agar Pemerintah bisa memberikan kepastian hukum dan memperkuat pengawasan di lapangan. "Kami minta bupati Paser untuk melakukan kajian terhadap kebutuhan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, Surat Edaran atau instrumen hukum lainnya, sepanjang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Paser," terangnya. 

Dalam Regulasi atau kebijakan yang diharapkan tersebut, setidaknya dapat mengatur mekanisme Pengawasan distribusi BBM dan LPG 3 Kg bersubsidi, Pengawasan harga jual kepada masyarakat, Pengawasan agen, pangkalan, SPBU, Pertashop dan pengecer, Mekanisme pengaduan masyarakat, Pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan subsidi, Sanksi administratif sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran, dan Koordinasi dengan instansi berwenang apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum. 

Editor: Aspian Nur

Pemkab Paser Diminta Tertibkan Penjualan BBM dan Gas Bersubsidi

Sabtu, 19/09/2026

Salah satu Pertashop yang ada di Tanah Grogot. (Dwi Cahyo / Korankaltim.com).

Share

Berita Terkait