Senin, 03/06/2024

DPO 8 Tahun Dugaan Korupsi Penyalahgunaan ADD di Kabupaten Paser Tertangkap di Jombang

Senin, 03/06/2024

Terduga pelaku Tindak Pidana Korupsi ADD Desa Sandelay Kecamatan Kuaro Saat dijemput oleh Kasi Intelejen Kejari Paser Hend Sinatriya Imran. (istimewa).

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DPO 8 Tahun Dugaan Korupsi Penyalahgunaan ADD di Kabupaten Paser Tertangkap di Jombang

Senin, 03/06/2024

logo

Terduga pelaku Tindak Pidana Korupsi ADD Desa Sandelay Kecamatan Kuaro Saat dijemput oleh Kasi Intelejen Kejari Paser Hend Sinatriya Imran. (istimewa).

Penulus : Dwi Cahyo

KORANKALTIM.COM, TANA PASER – Setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian sejak 12 Oktober 2018 atau enam tahun lalu, AS, terduga kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015 dan 2016, berhasil ditangkap di Jombang, Jawa Timur pada Sabtu (1/6/2024) akhir pekan tadi.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Paser menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Paser Nomor Print-03/Q.4.13/Fd.1/10/2018 tanggal 12 Oktober 2018 untuk AS, namun pria tersebut tidak mengindahkan panggilan Kejaksaan Negeri Paser yang dilakukan lima kali.

Kejaksaan Negeri Paser pun memasukkan AS sebagai DPO dugaan kasus tindak pidana korupsi ADD tahun 2015 dan 2016 di Desa Sandelay Kecamatan Kuaro, Paser.

Kejaksaan Negeri Paser bekerjasama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) akhirnya mengetahui kalau pria 41 tahun itu berada di Dusun Wonokoyo, Desa Curahmalang, Kabupaten Jombang.

"Kami mendapatkan informasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan satu orang DPO Kejaksaan Negeri Paser, selanjutnya kami melakukan upaya penjemputan pada yang bersangkutan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Paser Abdul Muis Ali melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Paser Hendi Sinatriya Imran kepada Korankaltim.com Senin (3/6/2024).

AS sendiri saat kasus tersebut terjadi berstatus sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Sandelay dan akhirnya dijemput di Jombang Sabtu (1/6/2024) oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Paser dan tidak melakukan perlawanan, sehingga pelaksanaan penjemputan bisa berjalan dengan lancar. "AS saat ini sudah kami tahan di Rutan Tanah Grogot, dan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut," tutup Hendi.


Editor: Aspian Nur

DPO 8 Tahun Dugaan Korupsi Penyalahgunaan ADD di Kabupaten Paser Tertangkap di Jombang

Senin, 03/06/2024

Terduga pelaku Tindak Pidana Korupsi ADD Desa Sandelay Kecamatan Kuaro Saat dijemput oleh Kasi Intelejen Kejari Paser Hend Sinatriya Imran. (istimewa).

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.