Sebelumnya Kejaksaan Negeri Paser menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Paser Nomor Print-03/Q.4.13/Fd.1/10/2018 tanggal 12 Oktober 2018 untuk AS, namun pria tersebut tidak mengindahkan panggilan Kejaksaan Negeri Paser yang dilakukan lima kali.
Kejaksaan Negeri Paser pun memasukkan AS sebagai DPO dugaan kasus tindak pidana korupsi ADD tahun 2015 dan 2016 di Desa Sandelay Kecamatan Kuaro, Paser.
Kejaksaan Negeri Paser bekerjasama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) akhirnya mengetahui kalau pria 41 tahun itu berada di Dusun Wonokoyo, Desa Curahmalang, Kabupaten Jombang.
"Kami mendapatkan informasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan satu orang DPO Kejaksaan Negeri Paser, selanjutnya kami melakukan upaya penjemputan pada yang bersangkutan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Paser Abdul Muis Ali melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Paser Hendi Sinatriya Imran kepada Korankaltim.com Senin (3/6/2024).
AS sendiri saat kasus tersebut terjadi berstatus sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Sandelay dan akhirnya dijemput di Jombang Sabtu (1/6/2024) oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Paser dan tidak melakukan perlawanan, sehingga pelaksanaan penjemputan bisa berjalan dengan lancar. "AS saat ini sudah kami tahan di Rutan Tanah Grogot, dan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut," tutup Hendi.
Editor: Aspian Nur