Sabtu, 04/04/2026
Sabtu, 04/04/2026
Sabtu, 04/04/2026

oleh: Ali Kusno
(Widyabasa, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur)
MIRIS. Diksi yang pas menggambarkan fakta ini. Dunia pendidikan Kaltim kembali diguncang oleh terungkapnya dugaan kekerasan seksual sistematis di salah satu sekolah di Samarinda.
Mengutip dari berita yang beredar, pada 14 Maret 2026 lalu dengan didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, sejumlah korban resmi melaporkan oknum guru ke kepolisian atas dugaan kekerasan seksual yang berlangsung bertahun-tahun.
Lebih miris lagi, oknum guru tersebut juga diduga melakukan pelecehan verbal dan tindakan tidak senonoh di depan kelas.
Kasus ini menjadi potret nyata dari data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan 2.031 kasus pelanggaran hak anak selama tahun 2025.
Adapun jumlah korban adalah 2.063 anak. Fakta bahwa lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif menjadi sektor dengan aduan tertinggi. KPAI mencatat ayah kandung (9 persen) dan ibu kandung (8,2 persen) sebagai pelaku terbanyak, disusul pihak sekolah dan pelaku lainnya. Ini Fenomena gunung es. Realitasnya kemungkinan besar lebih dari angka itu.
Kasus-kasus memilukan seperti kekerasan seksual atau pencabulan terhadap siswa, hingga fenomena siswa yang justru menjadi pelaku perundungan ekstrem, penganiayaan, hingga penyebaran konten asusila, telah mewarnai ruang pemberitaan. Kita harus jujur dan terbuka mengangkatnya di ruang publik. Ini bukan hal tabu yang perlu ditutup-tutupi.
Dalam banyak kasus, termasuk dugaan kekerasan seksual di atas, bahasa menjadi pintu sekaligus senjata. Pelaku kejahatan memanfaatkan manipulasi verbal untuk menjerat korban sebagaimana saya tuangkan dalam opini Bahasa Muslihat Predator Seksual pada 24 Desember 2025 lalu di media.
Dalam tulisan itu, saya ulas bagaimana seorang predator seksual menggunakan bahasa sebagai senjata manipulasi untuk membidik korban. Siswa sebagai calon korban tidak menyadari masuk dalam jaring perangkap kata. Dalam konteks siswa sebagai pelaku kejahatan anak, dalih ‘hanya bercanda’ sering digunakan. Siswa tanpa menyadari bahwa setiap diksi yang mereka unggah di media sosial memiliki konsekuensi pidana.
Kenyataan ini menegaskan adanya jarak antara ‘meja kelas’ tempat siswa belajar merangkai dan memahami kata dengan ‘meja hijau’ sebagai representasi konteks hukum. Kedua meja itu kini hanya terpaut sehelai benang tipis bernama ketidaktahuan.
Di tengah hiruk-pikuk pembangunan fisik yang masif, termasuk kemegahan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terus kita kawal aspek bahasanya, ada satu infrastruktur kemanusiaan yang mendesak untuk segera dibenahi. Literasi hukum berbasis bahasa bagi generasi muda. Kita tidak boleh membiarkan siswa kita tumbuh dalam ‘kegagapan identitas’ maupun ‘kegagapan hukum’.
Saatnya kita bicara tentang reorientasi kurikulum bahasa Indonesia. Urgensi integrasi bahasa Indonesia dengan perspektif praktis linguistik forensik. Pelajaran bahasa Indonesia bukan sekadar tentang pengetahuan tentang kaidah tata bahasa. Bahasa Indonesia menyangkut benteng diri sebagai korban maupun pelaku tindakan pelanggaran hukum.
Melek Hukum Tanpa Menunggu Kasus
Selama ini, tumbuh paradigma yang keliru. Seseorang biasanya baru akan membuka dan mempelajari teks hukum ketika bersinggungan dengan hukum. Padahal, setiap ketetapan hukum bersifat menyeluruh (erga omnes), berlaku bagi siapa saja tanpa terkecuali, termasuk bagi siswa dan guru. Pendidikan bahasa di sekolah selama ini cenderung terpaku pada aspek estetika dan struktur formal.
Guru berhasil mengajarkan siswa fasih membaca teks dan memahami gagasan pokoknya. Namun, setiap hari masih saja ada publik terjerat hukum karena gagal memahami dan/atau menerapkan teks hukum. Guru sangat fasih mengajarkan bagaimana menulis surat, namun sering lupa mengajarkan dampak hukum dari sebuah pernyataan di dalamnya.
Literasi hukum seharusnya tidak dipandang sebagai ‘obat’ saat seseorang sudah terjerat kasus, tetapi sebagai ‘vaksin’ pencegahan. Melek hukum sejak dini kini menjadi sebuah kebutuhan eksistensial. Memahami hukum bukan berarti kita bercita-cita menjadi penegak hukum, melainkan agar kita memiliki tameng dalam interaksi sosial.
Siswa perlu diajarkan bahwa di balik status di media sosial, ada bayang-bayang UU ITE. Di balik satu gurauan yang dianggap sepele, ada potensi ujaran kebencian berdasarkan SARA yang memiliki konsekuensi pidana serius. Tanpa menunggu berkasus, pemahaman tentang ‘bahasa sebagai bukti’ selayaknya tuntas dibahas di bangku sekolah.
Urgensi ini semakin nyata dalam kasus-kasus pencabulan dan eksploitasi anak. Pelaku sering kali menggunakan pola grooming. Sebuah proses sistematis membangun kepercayaan melalui komunikasi yang tampak ‘manis’, namun sesungguhnya bertujuan menjerat. Siswa sering kali gagal memahami adanya relasi kuasa yang timpang atau eksploitasi yang tersembunyi di balik ajakan verbal.
Oleh karena itu, kurikulum bahasa Indonesia di sekolah harus mampu menerjemahkan indikator-indikator bahasa yang berpotensi berbahaya. Siswa harus diajarkan cara mengidentifikasi manipulasi psikologis dalam sebuah teks dan memahami batasan personal melalui bahasa. Siswa harus berani untuk berkata ‘tidak’ pada diksi-diksi yang mengarah pada eksploitasi. Ini merupakan bentuk pelindungan diri paling mendasar. Kemampuan linguistik sebagai radar pendeteksi kejahatan.
Kontekstualisasi Kurikulum: Bahasa yang Membumi
Reorientasi kurikulum yang dimaksud adalah mengontekstualisasikan materi yang sudah ada dengan realitas hukum. Mengacu pada semboyan Trigatra Bangun Bahasa, kita harus menempatkan bahasa Indonesia bukan hanya dari sisi estetikanya, tapi juga sisi fungsional-yuridisnya.
Bayangkan jika saat siswa belajar tentang ‘Kalimat Majemuk’, praktiknya langsung menggunakan contoh nyata dari pasal-pasal hukum. Saat belajar ‘Teks Prosedur’, siswa diajak membedah struktur ‘Surat Perjanjian’. Mereka diajarkan memahami posisi ‘pihak pertama’ hingga konsekuensi dari frasa ‘dengan ini menyatakan’. Saat belajar ‘Makna Kalimat’, siswa diajak menyelami makna tersembunyi dari kalimat manipulasi. Kita mengajarkan bahwa bahasa yang presisi menjadi kunci keadilan. Mengidentifikasi makna tersembunyi menjadi upaya preventif pelindungan diri.
Praktik Baik: Duta Pelajar Sadar Hukum
Praktik baik mendekatkan ‘meja kelas’ dengan ‘meja hijau’ telah mewujud di Kaltim melalui kolaborasi strategis antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim. Dengan menggandeng Balai Bahasa Provinsi Kaltim, Fakultas Hukum Unmul, hingga PWI Kaltim, program Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum telah menjadi oase literasi yang menyegarkan.
Kegiatan ini bukan sekadar ajang seremonial, melainkan proses edukasi mendalam melalui sistem seleksi karya tulis ilmiah bertema hukum. Siswa diajak untuk merumuskan gagasan mengenai berbagai persoalan hukum. Selain itu, siswa diarahkan untuk memahami aspek yuridis dari setiap gagasan mereka.
Menjelang periode pemilihan tahun 2026 ini, urgensi sistem seleksi yang ketat di tingkat sekolah harus diperkuat untuk membangun ekosistem melek hukum secara masif. Tentu tujuan utama program ini membangun budaya literasi hukum di setiap sekolah menengah di Kaltim.
Pola sukses ini seyogianya dapat diadopsi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan jenjang SD dan SMP. Tentu perlu adanya penyesuaian dengan tingkat pemahaman siswa. Wacana ini akan membangun iklim positif pencegahan dini yang berjalan secara berjenjang dan berkelanjutan.
Kolaborasi Strategis: Orkestrasi Lintas Instansi
Selain kurikulum dan program kompetisi, kita perlu menghadirkan ‘bahasa lanskap’ (linguistic landscape) yang edukatif-yuridis di sekolah. Ruang sekolah, mulai dari kelas, koridor, hingga kantin, seharusnya juga memuat visualisasi pasal-pasal hukum yang relevan. Ketentuan hukum mengenai pelindungan anak, pelecehan seksual, perundungan, pencemaran nama baik, hingga aturan penggunaan media sosial dapat dihadirkan ke tengah-tengah siswa.
Visualisasi ini bukan untuk menakut-nakuti atau menciptakan lingkungan mencekam. Tidak. Ini merupakan bentuk mendekatkan pemahaman realitas hukum secara visual. Dengan melihat setiap hari, siswa dan guru akan lebih mengenal batasan hukum dan terbiasa menaati sebagai gaya hidup. Hal ini sekaligus menjadi benteng pertahanan pertama bagi berbagai potensi tindak pidana di lingkungan pendidikan.
Semua gagasan besar tersebut menuntut sinergi pihak terkait. Dinas Pendidikan sebagai pemangku kepentingan dapat melibatkan Balai Bahasa Provinsi Kaltim, BGTK Kaltim, Kejaksaan, Kepolisian, dan KPAI. Kolaborasi ini memastikan bahwa literasi hukum mendapatkan pengawalan dari sisi penegakan hukum, praktik penggunaan bahasa, penguatan kompetensi pendidik, serta pengawasan perlindungan anak secara holistik.
Sebuah putusan mendesak dan bijak untuk menjadikan pembelajaran bahasa Indonesia sebagai tameng hukum sejak dini. Upaya ini akan menciptakan generasi yang cerdas, waspada, dan memiliki kemandirian berpikir. Kita ingin generasi Kaltim yang mampu membentengi diri karena sudah mengenal, memahami, dan menjiwai berbagai aspek hukum. Kita ingin generasi Kaltim yang kritis berani memperjuangkan keadilan, namun tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Percayalah. ‘Meja hijau’ bukanlah hal tabu ketika sudah dikenalkan ke dalam ‘meja kelas’. Semoga ekspektasi ini tidaklah terlalu tinggi. (*)
*Opini padangan pribadi dan tidak mewakili kebijakan lembaga.
Sabtu, 04/04/2026
TERPOPULER