Senin, 26/08/2024

Situasi Guru Sekarang : Mendayung di Antara Dua Karang

Senin, 26/08/2024

Ifan Munif Fajriawan

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Situasi Guru Sekarang : Mendayung di Antara Dua Karang

Senin, 26/08/2024

logo

Ifan Munif Fajriawan

Oleh: Ifan Munif Fajriawan

(Guru SMPN 24 Samarinda)


MENDAYUNG di antara dua karang adalah pidato masyhur yang disampaikan oleh Mohammad Hatta. Ungkapan tersebut disampaikan oleh sepasang dwi tunggal bersama Soekarno itu guna menggambarkan situasi politik Indonesia, yang dihadapkan pada dua kekuatan ideologi besar dunia yang saling berebut pengaruh , yakni kapitalis (blok barat-Amerika) dan komunis (blok timur-Uni Soviet). 

Ungkapan itu rasanya juga tepat untuk menggambarkan kondisi guru kini ketika dihadapkan pada agenda pembentukan disiplin siswa, satu sisi hal itu adalah amanat besar yang harus dijalankan yang tentunya bukan pekerjaan mudah, sementara di lain sisi, jika salah melangkah, bukan tidak mungkin ancaman hukum terhadap tindakan pendisiplinan akan menghampiri.

Di era teknologi yang ditandai dengan maraknya media sosial sebagai penyalur informasi, segala bentuk kejadian dapat dengan cepat tersebar dan mendapat atensi publik lalu berpredikat viral. Selama beberapa tahun kebelakang, ketika berselancar di jagad maya, acap kali kita menemukan video Guru yang sedang memberikan hukuman kepada siswa dibumbui keterangan yang mempertanyakan apakah tindakan demikian masih relevan dilakukan dengan dalih pendidikan?

Berbicara mengenai pemberian hukuman kepada siswa, pendapat kebanyakan orang terbagi dua, ada yang pro (setuju) dan kontra (menolak). Bagi mereka yang setuju, pemberian hukuman kepada siswa justru memberikan dampak kedisiplinan yang lebih baik, kepatuhan pada aturan dan menimbulkan efek jera sehingga tidak mengulangi kesalahan yang sama. Sedangkan kelompok kontra, meyakini bahwa memberi hukuman kepada siswa hanya akan berdampak trauma mental mendalam.

Guru memiliki peran dalam pembentukan karakter disiplin pada diri siswa, tentunya tugas ini tidak dapat diemban sendirian, peran orang tua dan masyarakat (pergaulan sosial) juga memberi andil. 

Dalam konteks pendidikan di lingkungan sekolah, tanggung jawab yang diemban guru ini tidak tertulis secara eksplisit baik dalam pembentukan karakter pelajar pancasila, maupun di Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, namun karakter disiplin ini secara makna termuat dalam pasal fungsi dan tujuan pendidikan nasional yakni membantu peserta didik mengembangkan potensi dirinya, sehingga menjadi manusia mulia yang beriman dan bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab. 

Dengan kedisiplinan secara otomatis seseorang akan secara sadar meningkatkan kapasitas dirinya melalui dimensi olah rasa, olah hati, olah pikir dan olah raga.

Tugas ini bukanlah perkara mudah, apalagi mendidik di zaman sekarang dimana dinamika perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat senantiasa berkembang dengan cepat. Jika dulu orientasi pendidikan untuk menyiapkan anak agar menjadi anggota masyarakat dan berbekal pengetahuan supaya menjalani kehidupan dengan pasti, maka kini orientasinya berubah menjadi mempersiapkan anak untuk mengarungi kehidupan yang serba tidak pasti. 

Dari beberapa tontonan yang siswa lihat, mereka dapat meniru sikap tidak hormat dan melawan kepada guru, ketika mendapati situasi serupa. Posisi ini tentu tidaklah baik bagi seorang guru, juga berdampak pada hilangnya kewibawaan seorang pendidik di mata siswa, apalagi saat ini, guru bukanlah satu-satunya sumber utama belajar siswa, mereka bisa saja belajar dari mana, kapan dan dimana saja sesuai seleranya tanpa harus bertemu guru. 

Pemberian hukuman terutama yang bersifat fisik kepada siswa, dalam beberapa kasus justru berujung pada pelaporan tindak kriminal dengan alasan kekerasan terhadap anak. Payung hukumnya adalah Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang menyatakan dalam ayat (1)  bahwa Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. 

Sedangkan pada ayat (2) diterangkan bahwa perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat. Pasal itu jika diartikan secara sempit, maka akan berarti bahwa selama berkegiatan di Sekolah, siswa terlindungi dari segala jenis kekerasan. Serta apapun motivasinya, pemberian hukuman oleh guru utamanya yang menyangkut fisik, merupakan bagian dari kekerasan terhadap Siswa.  

Meski, pada akhirnya Mahkamah Agung telah meyakinkan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh siswa maupun orang tua itu tidak dapat diproses, karena adanya aturan yang melindungi profesi guru dalam menjalankan tugasnya, hal itu tertuang dalam peraturan pemerintah No. 74 Tahun 2008 pasal 39 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis, maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. 

Sanksi yang dimaksud dapat berupa teguran, peringatan lisan maupun tulisan, dan hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kode etik guru dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Lantas, apa yang dapat dilakukan oleh guru untuk mewujudkan tujuan mulia pendidikan tanpa harus menabrak “karang”? hingga perahu yang didayung itu dapat mengarungi laut dengan nyaman dan aman.  

Setidaknya ada beberapa langkah antisipasi yang dapat dilakukan oleh Guru dan satuan pendidikan.

1. Membentuk keyakinan kelas, caranya Guru bersama dengan siswa menyepakati bersama-sama, mengenai hal yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh kedua pihak, berikut konsekuensi dari pelanggaran terhadap poin-poin kesepakatan.

2. Melibatkan orang tua atau perwakilannya dalam membentuk aturan mengenai kedisiplinan siswa. Sehingga sekolah dapat mengakomodir suara-suara dari orang tua/ wali murid sesuai dengan kondisi yang ada.

3. Mensosialisasikan peraturan sekolah kepada seluruh orang tua, tujuannya agar pengawasan terhadap anak dapat dilakukan secara bersama. Dengan sinergi ini, diharapkan stigma bahwa sekolah sebagai “mesin cuci” siswa tidak lagi melekat di tengah masyarakat.

4.Lebih mengedepankan tindakan atau sanksi yang bersifat edukasi. Pemberian sanksi atau hukuman kepada siswa sebaiknya sinkron dengan kesalahan yang dilakukan. Misal, jika siswa tidak mengerjakan tugas sesuai waktunya, maka hukuman yang diberikan bukanlah lari keliling lapangan, tapi menambah tugas sesuai dengan materi pelajaran.

5. Sebelum mengambil tindakan, setidaknya guru melakukan pendekatan kepada siswa agar mengetahui latar belakang kondisinya.

Layar pendidikan akan terus terkembang, sehingga angin yang meniupnya mendorong kapal bergerak maju. Ada kalanya angin itu berubah menjadi badai yang siap melahap semua yang mengapung di permukaan laut dan berpotensi mengkaramkan  kapal. Ada saatnya juga menjadi angin sepoi-sepoi membuat nuansa syahdu, mendamaikan hati, lalu meninabobokkan armada. Keduanya dapat menghambat kapal menuju tujuan, tapi keduanya juga dapat mendorong para armada untuk mempertahankan posisi ideal agar tetap pada jalur pelayaran. 

Apapun itu, doa kita bersama, pendidikan Indonesia dapat mengarungi pelayaran ini dengan selamat dan bahagia sebagaimana cita-cita pendidikan yang diimpikan.(*)

Situasi Guru Sekarang : Mendayung di Antara Dua Karang

Senin, 26/08/2024

Ifan Munif Fajriawan

Share

Berita Terkait