Minggu, 02/08/2026
Minggu, 02/08/2026
Ilustrasi Kasus persetubuhan anak di bawah umur akibat hubungan asmara. (Foto: Shutterstock)
Minggu, 02/08/2026

Ilustrasi Kasus persetubuhan anak di bawah umur akibat hubungan asmara. (Foto: Shutterstock)
Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang menghentikan pelarian seorang pria berinisial DY yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Terduga pelaku yang merupakan pekerja di salah satu perusahaan perkebunan di wilayah Sangkulirang diamankan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban menceritakan dugaan persetubuhan terhadap putrinya yang masih berusia 14 tahun. Tidak terima atas kejadian yang dialami putrinya, ayah korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sangkulirang.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Enggang Sangsaka bergerak melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak manajemen perusahaan perkebunan untuk mencari keberadaan pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya.
Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian mengatakan, dalam upaya mencari keberadaan anaknya, ayah korban teringat percakapan di telepon seluler yang menunjukkan adanya hubungan dekat antara korban dengan terduga pelaku. Berbekal informasi tersebut, ia mendatangi tempat tinggal pelaku di Kecamatan Sandaran.
Setibanya di lokasi, kecurigaan ayah korban terbukti. Dari dalam kamar terdengar suara langkah tergesa-gesa. Saat kamar diperiksa, korban mengaku sempat diminta keluar melalui pintu belakang untuk menghindari pertemuan dengan orang tuanya.
“Ayah korban kemudian membawa pelaku bersama korban untuk dimintai penjelasan,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Minggu (2/8/2026).
Namun, di tengah situasi tersebut, pelaku memanfaatkan kelengahan warga dan berhasil melarikan diri. Setelah pelaku kabur, korban akhirnya menceritakan jika dirinya telah dua kali diajak ke kamar pelaku dan mengalami persetubuhan. Peristiwa terakhir disebut terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Hingga pelaku akhirnya berhasil diamankan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju lengan pendek dan beberapa lainnya yang dikenakan saat kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga tindakan tersebut dilatarbelakangi hubungan asmara antara pelaku dan korban. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan karena korban masih berstatus anak di bawah umur.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui memiliki hubungan dengan korban. Namun, korban masih berusia 14 tahun sehingga perkara ini kami proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait perlindungan anak,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta/atau Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Erwin
Minggu, 02/08/2026
Ilustrasi Kasus persetubuhan anak di bawah umur akibat hubungan asmara. (Foto: Shutterstock)
TERPOPULER