Minggu, 02/08/2026
Minggu, 02/08/2026
PJU yang ada di Jalan Padat Karya, RT 06, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam. (Foto: Dinda/Korankaltim.com)
Minggu, 02/08/2026

PJU yang ada di Jalan Padat Karya, RT 06, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam. (Foto: Dinda/Korankaltim.com)
Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pendataan menyeluruh terhadap lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang rusak hingga kehilangan komponen akibat pencurian.
Langkah ini dilakukan untuk memetakan tingkat kerusakan sekaligus menegaskan pembagian kewenangan antarorganisasi perangkat daerah (OPD), agar penanganan PJU tidak tumpang tindih.
Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan, mengatakan pendataan ulang masih berlangsung di lapangan guna memastikan jumlah PJU yang mengalami kerusakan maupun kehilangan komponen, seperti aki dan panel surya (solar cell).
“Kami masih mendata berapa kira-kira yang hilang dicuri akinya, dan lampu yang mati,” ujar Agus, Minggu (2/8/2026.)
Menurutnya, hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan, termasuk mengajukan klaim garansi kepada penyedia untuk PJU yang masih tercakup masa pemeliharaan.
Agus menjelaskan, sebagian besar PJU hasil pengadaan tahun 2024 dan 2025 masih berada dalam masa garansi, sehingga kerusakan lampu dapat ditangani oleh penyedia. Namun, kondisi berbeda terjadi pada PJU yang kehilangan komponen akibat pencurian.
“Kalau untuk perawatan PJU kita itu kan masih sifatnya garansi. Masih dilakukan oleh penyedia. Artinya kalau ada lampu yang rusak, akan diganti oleh penyedia. Tapi yang sifatnya kehilangan itu yang agak repot. Itu yang akan kita adakan penggantian atau perawatan, dan ini sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” paparnya.
Di sisi lain, Dishub belum dapat memastikan kapan penggantian komponen yang hilang dapat dilakukan karena masih menunggu ketersediaan anggaran dari pemerintah daerah. Saat ini, kata Agus, pemerintah masih memprioritaskan pembiayaan untuk kebutuhan yang lebih mendesak.
“Kita menunggulah. Mungkin pemerintah daerah kita ini membiayai yang sifatnya mendesak dulu, yang betul-betul harus ditangani secara mendesak. Kalau PJU kan mungkin nanti kalau sudah ada anggaran tersedia baru kita jalankan,” katanya.
Selain fokus pada pendataan, Dishub juga tengah memetakan kewenangan pengelolaan PJU agar pemeliharaan lebih efektif. Agus menjelaskan, pengelolaan PJU dibagi menjadi tiga wilayah, yakni Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) untuk kawasan permukiman dan perumahan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk kawasan perkantoran, serta Dinas Perhubungan untuk PJU di sepanjang jalan kabupaten.
“Jadi ini memang harus perlu dipahami dan perlu kita kolaborasi dengan dinas terkait. Jangan saling selip-menyelip. Wilayah Dishub mana, Perkim mana, PU mana, sehingga tanggung jawabnya bisa terarah,” tegasnya.
Ia menambahkan, ke depan PJU yang dibangun oleh Perkim maupun PU di ruas jalan kabupaten diharapkan dapat diserahterimakan kepada Dishub agar pemeliharaan memiliki kejelasan kewenangan.
Editor: Erwin
Minggu, 02/08/2026
PJU yang ada di Jalan Padat Karya, RT 06, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam. (Foto: Dinda/Korankaltim.com)
TERPOPULER