Jumat, 31/07/2026
Jumat, 31/07/2026
Kegiatan press relase pengungkapan narkoba yang dilaksanakan di ruang catur Polres PPU, Jumat (31/7/2026). (Foto: Dinda/Korankaltim.com)
Jumat, 31/07/2026

Kegiatan press relase pengungkapan narkoba yang dilaksanakan di ruang catur Polres PPU, Jumat (31/7/2026). (Foto: Dinda/Korankaltim.com)
Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) melampaui target pengungkapan kasus narkotika dalam Operasi Antik Mahakam 2026.
Selama 21 hari pelaksanaan, sejak 10 hingga 30 Juli 2026, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 19 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika serta mengamankan 23 tersangka.
Wakapolres PPU, Kompol Roganda, didampingi Kasat Narkoba Iptu Gede, menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers di Mapolres PPU, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, dalam operasi tersebut Polres PPU ditargetkan mengungkap empat Target Operasi (TO) dan 14 kasus non-TO. Namun, realisasi di lapangan melampaui target dengan total 19 kasus yang berhasil diungkap.
“Selama operasi berlangsung 21 hari, kami berhasil mengungkap 19 kasus, di mana empat kasus TO berhasil diungkap 100 persen dan non-TO kami ungkap 15 kasus,” ujar Kompol Roganda.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 23 tersangka yang terdiri 22 laki-laki dan satu perempuan. Berdasarkan kelompok usia, satu tersangka berusia di bawah 19 tahun, 13 orang berusia 20–29 tahun, dan sembilan orang berusia di atas 30 tahun.
Sementara dari latar belakang pekerjaan, para tersangka terdiri atas tujuh buruh, enam pengangguran, lima petani atau pekebun, tiga pekerja swasta, dan dua wiraswasta. Seluruh tersangka diproses secara hukum tanpa ada yang mendapatkan restorative justice maupun rehabilitasi pada tahap penyidikan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres PPU, Iptu Gede, mengatakan dari seluruh pengungkapan tersebut polisi menyita barang bukti bruto 52,47 gram sabu dan tiga butir pil ekstasi dengan berat 1,55 gram.
“Untuk tersangka sendiri dari 23 tersangka yang kami tangani, ada informasi tambahan ialah tiga orang tersangka itu statusnya residivis. Sedangkan sisanya bukan residivis,” jelas Iptu Gede.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Penajam sebanyak delapan kasus dengan sembilan tersangka, Kecamatan Sepaku enam kasus dengan sembilan tersangka, Kecamatan Babulu tiga kasus dengan tiga tersangka, dan Kecamatan Waru dua kasus dengan dua tersangka. Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres PPU bersama jajaran Polsek Penajam, Polsek Sepaku, dan Polsek Babulu.
Dua pengungkapan menonjol turut disampaikan dalam konferensi pers tersebut. Pertama, penangkapan pasangan berinisial MA dan AI di Pelabuhan Speed Penajam pada Rabu (15/7/2026). Keduanya yang diketahui bekerja di dunia malam diamankan bersama barang bukti tiga butir pil ekstasi.
Sementara pengungkapan sabu dengan barang bukti terbesar berasal dari tersangka berinisial MA yang ditangkap pada Senin (27/7/2026) di sebuah kamar penginapan RT 11 Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku. Dari tangan tersangka, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 11,86 gram.
Keberhasilan operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres PPU dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi lingkungan keluarga dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Sementara bagi warga yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, kepolisian mengarahkan untuk melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), seperti RSUD Penajam Paser Utara, UPT Puskesmas Penajam, atau BNNK PPU agar memperoleh layanan rehabilitasi.
Editor: Erwin
Jumat, 31/07/2026
Kegiatan press relase pengungkapan narkoba yang dilaksanakan di ruang catur Polres PPU, Jumat (31/7/2026). (Foto: Dinda/Korankaltim.com)
TERPOPULER