Jumat, 31/07/2026
Jumat, 31/07/2026
Proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di Auditorium Polres Kutim. (Foto: Zulhamri/korankaltim.com)
Jumat, 31/07/2026

Proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di Auditorium Polres Kutim. (Foto: Zulhamri/korankaltim.com)
Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Polres Kutai Timur (Kutim) memusnahkan sebanyak 885,99 gram sabu hasil pengungkapan kasus narkotika selama tiga bulan terakhir.
Barang bukti tersebut berasal dari 15 tersangka yang saat ini masih menjalani proses penyidikan.
Pemusnahan dilakukan setelah penyidik menerima penetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara narkotika sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Waka Polres Kutim, Kompol Ahmad Abdullah didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Erwin Susanto mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban penyidik setelah memperoleh penetapan dari Kejari sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setelah ada penetapan baru dilakukan pemusnahan. Barang bukti sabu yang dimusnahkan senilai Rp1,7 miliar dengan asumsi harga sabu di pasaran sekitar Rp1,5 juta per gram,” ujarnya pada Jumat (31/7/2026) sore.
Menurutnya, pemusnahan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindak peredaran narkotika sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.
Pihaknya juga mengungkap perubahan pola peredaran sabu yang kini semakin sulit dideteksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, seluruh kasus yang diungkap dalam tiga bulan terakhir menggunakan sistem jejak, yakni transaksi dilakukan tanpa mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung.
“Hampir semuanya menggunakan sistem jejak. Ada yang ditelusuri ke Samarinda, ada juga ke Bontang. Jadi antara pembeli dan penjual tidak pernah saling bertemu dan tidak pernah saling kenal,” tutupnya.
Editor: Erwin
Jumat, 31/07/2026
Proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di Auditorium Polres Kutim. (Foto: Zulhamri/korankaltim.com)
TERPOPULER