Minggu, 02/08/2026
Minggu, 02/08/2026
Plt. Kadisparpora Mahulu, Irawan Sanjaya (tengah). (Foto: Julika/Korankaltim.com)
Minggu, 02/08/2026

Plt. Kadisparpora Mahulu, Irawan Sanjaya (tengah). (Foto: Julika/Korankaltim.com)
Penulis: Julika Hengin
KORANKALTIM.COM, UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) mulai menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk pengembangan Kawasan Sentra Pariwisata.
Penyusunan dokumen tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan rencana pembangunan kawasan wisata berjalan sesuai ketentuan lingkungan dan tata ruang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Mahulu, Irawan Sanjaya saat dikonfirmasi mengatakan kawasan sentra pariwisata nantinya akan dikembangkan dengan pembagian sejumlah zona sesuai fungsi masing-masing.
”Kawasan sentra pariwisata ini akan memiliki beberapa zona, di antaranya zona budaya, zona market center sebagai pusat aktivitas dan transaksi pelaku usaha dengan pengunjung, zona komunitas, serta zona fasilitas pendukung lainnya,” katanya Minggu (2/8/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan dokumen AMDAL diawali dengan sosialisasi dan konsultasi publik guna menghimpun masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan. Seluruh saran dan tanggapan yang diterima akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Menurut Irawan, setelah konsultasi publik, proses penyusunan AMDAL akan dilanjutkan dengan pembahasan bersama tim teknis penilai AMDAL hingga seluruh persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan lengkap.
Ia juga mengungkapkan, penyusunan dokumen AMDAL tahun ini menjadi pengalaman baru bagi Disparpora karena seluruh proses kini dilakukan secara digital melalui sistem yang telah ditetapkan pemerintah.
”Kalau sebelumnya prosesnya dilakukan secara manual, sekarang seluruh tahapan harus melalui sistem. Disparpora menjadi salah satu perangkat daerah pertama di Mahulu yang mengajukan penyusunan dokumen lingkungan melalui mekanisme tersebut,” jelasnya.
Irawan menambahkan, penerapan sistem baru tersebut menuntut ketelitian dalam menentukan klasifikasi kegiatan. Kesalahan dalam proses penginputan dapat memengaruhi kewenangan penilaian dokumen, apakah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau pemerintah provinsi.
Karena itu, Disparpora terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Mahulu serta konsultan penyusun dokumen agar seluruh tahapan berjalan sesuai ke ketentuan.
Selain penilaian AMDAL, proses perizinan nantinya juga akan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan harus didukung dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Editor: Erwin
Minggu, 02/08/2026
Plt. Kadisparpora Mahulu, Irawan Sanjaya (tengah). (Foto: Julika/Korankaltim.com)
TERPOPULER