Jumat, 31/07/2026
Jumat, 31/07/2026
Wakil Bupati Berau, Gamalis di hadapan warga memberikan penjelasan atas polemik batas wilayah dan kepemilikan lahan di Kampung Merancang Ulu dan Kampung Melati Jaya, Kabupaten Berau. (Foto: Indri/Korankaltim.com)
Jumat, 31/07/2026

Wakil Bupati Berau, Gamalis di hadapan warga memberikan penjelasan atas polemik batas wilayah dan kepemilikan lahan di Kampung Merancang Ulu dan Kampung Melati Jaya, Kabupaten Berau. (Foto: Indri/Korankaltim.com)
Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Program cetak sawah nasional di Kabupaten Berau berpotensi menghadapi persoalan baru. Bukan soal kesiapan lahan, melainkan sengketa batas wilayah dan kepemilikan tanah antara Kampung Merancang Ulu dan Kampung Melati Jaya yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Persoalan tersebut kembali mencuat setelah warga menyampaikan aspirasi langsung kepada Pemerintah Kabupaten Berau. Masyarakat meminta pemerintah tidak terburu-buru menerbitkan dokumen pengelolaan lahan sebelum status wilayah dan kepemilikan tanah yang dipersoalkan benar-benar dipastikan.
Pertemuan itu dihadiri Wakil Bupati Berau, Gamalis. Ia mengakui persoalan tanah tidak dapat dipandang sebatas persoalan administrasi. Tanah, menurutnya, memiliki kaitan erat dengan sumber penghidupan sekaligus kehidupan sosial masyarakat.
“Kami memahami dan menghormati setiap aspirasi masyarakat,” kata Gamalis di hadapan warga, Jumat (31/7/2026).
Kekhawatiran warga beralasan, mereka menyebut sejumlah lokasi yang dipersoalkan berkaitan dengan batas sungai, permukiman, hingga makam yang selama ini diyakini berada dalam wilayah Kampung Merancang Ulu.
Warga juga mengaku memiliki dokumen administrasi dan bukti lain yang dapat digunakan untuk menelusuri kembali batas wilayah.
Persoalan menjadi semakin sensitif karena lahan tersebut berkaitan dengan program cetak sawah nasional yang merupakan bagian dari agenda ketahanan pangan.
Bagi masyarakat, program tersebut bukan persoalan yang harus ditolak. Namun, kepastian status tanah dinilai menjadi syarat penting agar program pemerintah tidak justru memunculkan konflik baru.
“Kami tidak menolak program cetak sawah, tetapi batas wilayah dan kepemilikan lahan harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Yusuf Warga Kampung Merancang Ulu.
Warga menilai persoalan tidak cukup diselesaikan hanya melalui pertemuan atau mediasi. Mereka meminta pemerintah melakukan verifikasi terhadap dokumen kepemilikan, titik koordinat, serta batas administrasi kedua kampung secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak terkait.
Terlebih, proses mediasi yang pernah dilakukan sebelumnya disebut belum memberikan kepastian mengenai status lahan yang disengketakan.
Kondisi tersebut membuat masyarakat meminta adanya tim khusus yang dapat menelaah persoalan dari aspek administrasi, batas wilayah, hingga bukti penguasaan lahan.
“Kami ingin keterbukaan dan transparan. Karena ini hak kami secara turun temurun,” tandasnya.
Editor: Erwin
Jumat, 31/07/2026
Wakil Bupati Berau, Gamalis di hadapan warga memberikan penjelasan atas polemik batas wilayah dan kepemilikan lahan di Kampung Merancang Ulu dan Kampung Melati Jaya, Kabupaten Berau. (Foto: Indri/Korankaltim.com)
TERPOPULER