Jumat, 31/07/2026
Jumat, 31/07/2026
Wakapolres Kubar bersama Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas menunjukkan barang bukti hasil Operasi Antik Mahakam 2026. (Foto: Adi/Korankaltim.com)
Jumat, 31/07/2026

Wakapolres Kubar bersama Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas menunjukkan barang bukti hasil Operasi Antik Mahakam 2026. (Foto: Adi/Korankaltim.com)
Penulis: Kusmas Riadi
KORANKALTIM.COM, SENDAWAR - Selama 21 hari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, Satresnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar) mengungkap 15 kasus peredaran narkotika dan mengamankan 17 tersangka.
Dari hasil operasi tersebut, polisi turut menyita 67 paket sabu seberat 19,8 gram beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Hasil operasi yang berlangsung sejak 10 hingga 30 Juli 2026 itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lantai II Gedung SPKT Polres Kutai Barat, Jumat (31/7/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Kubar Kompol Subari didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kubar IPTU Raymond Juliano William dan Kasi Humas Polres Kubar IPTU Sukoco.
Kompol Subari menjelaskan Operasi Antik Mahakam 2026 merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kubar. Selama operasi berlangsung, petugas berhasil mengungkap 15 kasus dengan total 17 tersangka yang terdiri dari 15 laki-laki dan dua perempuan.
“Untuk hasil rangkaian kegiatan Operasi Antik 2026, kami berhasil mengungkap 15 kasus dengan 17 tersangka. Barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 19,8 gram,” ujarnya.
Selain 67 paket sabu seberat 19,8 gram, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp5 juta yang berkaitan dengan transaksi narkotika. Barang bukti lainnya berupa telepon genggam, timbangan digital, serta plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan sabu.
Subari menyebut hingga kini kepolisian belum menemukan adanya pola atau modus baru dalam peredaran narkotika di wilayah Kubar. Kondisi tersebut dinilai memudahkan petugas dalam melakukan deteksi dan pengungkapan kasus.
“Modusnya masih konvensional atau masih gaya lama sehingga lebih mudah kami deteksi,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kubar IPTU Raymond Juliano William mengatakan seluruh tersangka yang diamankan dalam operasi tersebut merupakan pelaku peredaran narkotika. Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan keterlibatan aparatur sipil negara maupun anak di bawah umur.
“Untuk tersangka sendiri memang semuanya adalah pengedar dan bukan merupakan pegawai negeri. Memang murni merupakan pengedar narkoba,” katanya.
Raymond menambahkan, pola peredaran narkotika yang diungkap selama Operasi Antik Mahakam 2026 masih menggunakan modus konvensional. Para pelaku umumnya mengemas sabu ke dalam plastik klip kecil sebelum diedarkan kepada pembeli.
Polres Kubar mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan kepolisian 110 atau langsung kepada personel Satresnarkoba. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkoba di wilayah Kubar.
Editor: Erwin
Jumat, 31/07/2026
Wakapolres Kubar bersama Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas menunjukkan barang bukti hasil Operasi Antik Mahakam 2026. (Foto: Adi/Korankaltim.com)
TERPOPULER