Selasa, 09/06/2026

Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Tenggarong Seberang Harus Diusut Tuntas

Selasa, 09/06/2026

Ketua Komisi IV, M Andi Faisal. (Foto: Heri/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Tenggarong Seberang Harus Diusut Tuntas

Selasa, 09/06/2026

logo

Ketua Komisi IV, M Andi Faisal. (Foto: Heri/Korankaltim.com)

Penulis: Muhammad Heriansyah

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG  – Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menuai perhatian serius dari berbagai pihak. 

Ketua Komisi IV DPRD Kukar, M Andi Faisal, meminta aparat penegak hukum bertindak cepat, professional dan transparan untuk mengungkap kasus tersebut.

Politisi yang akrab disapa Ical itu menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak kekerasan seksual yang disebut telah menimpa belasan santri dan berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

“Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Tenggarong Seberang, saya sangat prihatin dan mengecam keras apabila dugaan tindakan tersebut benar terjadi. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih jika dilakukan di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak dan generasi muda,” tegas Ical kepada Korankaltim.com, Selasa (9/6/2026).

Kasus ini mencuat setelah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) mengungkap adanya laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan sedikitnya 11 korban. Para korban telah memberikan kuasa hukum kepada TRC PPA untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

Kuasa Hukum TRC PPA Sudirman mengatakan mereka sudah melakukan asesmen terhadap para korban dan menemukan adanya dugaan tindakan kekerasan seksual yang terjadi sejak tahun 2021 hingga akhir 2025.

“Berdasarkan aduan dan asesmen yang kami lakukan, tindakan tersebut terjadi di dalam ruangan. Bahkan ada beberapa peristiwa yang diduga melibatkan lebih dari satu korban dalam waktu yang bersamaan,” ungkap Sudirman.

Menurutnya, sebagian besar korban saat ini telah menjadi alumni pesantren. Namun, beberapa di antaranya diketahui masih berstatus anak di bawah umur ketika dugaan tindak pidana tersebut terjadi.

Melihat besarnya skala kasus, TRC PPA memilih untuk langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur guna memastikan proses penanganan berjalan objektif dan profesional.

Perlindungan terhadap anak dan perempuan menurut Ical harus menjadi prioritas utama. Ia meminta seluruh pihak, termasuk lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah untuk mendukung proses pengungkapan kasus.

“Kami harus berpihak kepada korban. Mereka membutuhkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan jaminan bahwa hak-haknya akan dipenuhi. Jangan sampai ada intimidasi atau tekanan yang membuat korban takut menyampaikan kebenaran,” ucapnya.

Aparat penegak hukum diminta mengusut kasus tersebut hingga tuntas tanpa pandang bulu apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Siapa pun yang terbukti melakukan tindak kekerasan seksual harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Keadilan bagi korban harus menjadi prioritas,” jelas Politikus PDIP ini.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan, termasuk lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

“Lembaga pendidikan harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendidik. Peristiwa seperti ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk memperkuat pengawasan serta membangun sistem perlindungan anak yang lebih baik demi menjaga masa depan generasi penerus bangsa,” pungkas Ical.

Editor: Aspian Nur

Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Tenggarong Seberang Harus Diusut Tuntas

Selasa, 09/06/2026

Ketua Komisi IV, M Andi Faisal. (Foto: Heri/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait