Rabu, 28/01/2026

Disperindag Kukar Ingatkan Jual Beli dan Penyewaan Kios Tangga Arung Square Tenggarong Tidak Dibenarkan

Rabu, 28/01/2026

Kios kosong Tangga Arung Square. (Muhammad Anshori/KoranKaltim)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Disperindag Kukar Ingatkan Jual Beli dan Penyewaan Kios Tangga Arung Square Tenggarong Tidak Dibenarkan

Rabu, 28/01/2026

logo

Kios kosong Tangga Arung Square. (Muhammad Anshori/KoranKaltim)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Isu praktik jual beli atau penyewaan kios di Pasar Tangga Arung Tenggarong harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). 

Informasi yang ramai beredar di media sosial menyebutkan sejumlah lapak pasar disewakan karena belum diisi oleh para pedagang yang terdaftar. 

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Kartanegara (Disperindag Kukar) menegaskan, praktik jual beli maupun sewa-menyewa kios pasar tidak dibenarkan. Kios pasar merupakan aset yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah khusus untuk pedagang yang telah melalui proses pendataan secara resmi sejak awal pasar tersebut dibuka. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar Sayid Fathullah mengatakan, ada sebanyak 703 pedagang yang telah terdaftar untuk menempati kios tersebut dan tidak boleh di sewakan 

"Kami ingatkan kepada para pedagang supaya dapat mematuhi aturan dan kode etik yang berlaku. Disana tidak ada praktik penyewaan kios," kata Sayid, Selasa (28/1/2026).

Disperindag Kukar telah menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. "Kalau ada yang tidak taat aturan akan kami tindak. Sstaf dan UPT pengelola pasar sudah mengkroscek dan mengonfirmasi laporan tersebut. Kalau terbukti menyewakan, kiosnya akan kami tarik," ujarnya.

Proses penindakan nantinya akan dilakukan berdasarkan bukti yang sah, seperti adanya kwitansi, atau laporan resmi dari masyarakat.  Jika terbukti melanggar maka tindakan akan diambil sesuai hukum yang berlaku, didampingi oleh kejaksaan dan aparat kepolisian. Disperindag mengimbau seluruh pedagang untuk mematuhi ketentuan agar pengelolaan pasar berjalan secara adil.


Editor: Aspian Nur

Disperindag Kukar Ingatkan Jual Beli dan Penyewaan Kios Tangga Arung Square Tenggarong Tidak Dibenarkan

Rabu, 28/01/2026

Kios kosong Tangga Arung Square. (Muhammad Anshori/KoranKaltim)

Share

Berita Terkait