Sabtu, 04/05/2024

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

Sabtu, 04/05/2024

Salah satu usaha pertamini yang bakal ditertibkan di Kota Samarinda. (Foto: Ainur/Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

Sabtu, 04/05/2024

logo

Salah satu usaha pertamini yang bakal ditertibkan di Kota Samarinda. (Foto: Ainur/Korankaltim.com)

Penulis: Ainur Rofiah

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Para pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran menggunakan botol maupun menggunakan mesin yang disebut Pertamini harus siap-siap menutup usaha mereka tersebut, terutama yang tak memiliki izin.

Pasalnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun suudah menanda tangani dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait tindaklanjut penertiban pedagang BBM eceran.

SK tersebut bernomor  500.2.1/184/HK-KS/2024 Tentang Larangan Penjualan BBM Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Kota Samarinda.

Dengan keluarnya SK ini seluruh pelaku usaha Pertamini dan BBM eceran diwajibkan untuk menghabiskan stok tanpa dijual atau dihabiskan untuk pribadi bersamaan dengan sosialisasi sementara Pertamini dibongkar secara mandiri.

Namun belum dipastikan tenggat waktu yang diberikan untuk menghabiskan stok dan pembongkaran mandiri tersebut.

Kepada Korankaltim.com Jumat (3/5/2024) kemarin, Andi Harun menyebut pelaksanaan di lapangan terkait SK ini masih menunggu rapat lanjutan lagi. Inti pada rapat tersebut baru membahas teknis pelaksanaan kegiatan usaha Pertamini.

“Kami akan rapatkan teknis terkait SK yang dikeluarkan. Pekan depan kami rapat lagi dan kami sampaikan kepada media,” kata Andi Harun.

Dengan dikeluarkannya SK awal tersebut, Pemerintah Kota Samarinda masih memberikan kesempatan pedagang BBM eceran khusunya Pertamini untuk membaca karena selanjutnya akan disosialisasikan, namun yang pasti ditegaskannya membeberkan keputusan tersebut sudah melaui proses yang cukup panjang.

“Melalui kajian semua ketentuan hukum walau harus kami akui seperti yang saya sampaikan sebelumnya,  posisi pemerintah sebenarnya dilematis,” papar Andi Harun.

Hal itu disebabkan satu sisi ini adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat sementara disisi lain, yang menjadi pertimbangan utamanya adalah keselamatan bersama, baik kepada pelaku usaha dan keluarganya maupun terhadap masyarakat dan lingkungan.

Diketahui beberapa kali terjadi kasus Pertamini terbakar dan meledak yang tak hanya merugikan secara materiil seperti bangunan yang terbakar tapi juga moril karena ada korban jiwa.

“Selain itu yang dijadikan dasar adalah ketentuan hukum yang tidak memenuhi unsur legalitas, artinya kegiatan itu dikualifikasi sebagai pelanggaran hukum,” sebutnya.

Orang nomor satu di Samarinda itu juga tidak ingin pihaknya yang turun melakukan penertiban sehingga pemilik usaha diimbau untuk menertibkan sendiri terlebih dahulu.

Andi Harun mempersilahkan penjualan tetap berlanjut kalau pelaku usaha bisa menunjukkan surat izin resmi.

Editor: Aspian Nur



SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

Sabtu, 04/05/2024

Salah satu usaha pertamini yang bakal ditertibkan di Kota Samarinda. (Foto: Ainur/Korankaltim.com)

Berita Terkait


SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

Salah satu usaha pertamini yang bakal ditertibkan di Kota Samarinda. (Foto: Ainur/Korankaltim.com)

Penulis: Ainur Rofiah

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Para pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran menggunakan botol maupun menggunakan mesin yang disebut Pertamini harus siap-siap menutup usaha mereka tersebut, terutama yang tak memiliki izin.

Pasalnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun suudah menanda tangani dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait tindaklanjut penertiban pedagang BBM eceran.

SK tersebut bernomor  500.2.1/184/HK-KS/2024 Tentang Larangan Penjualan BBM Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Kota Samarinda.

Dengan keluarnya SK ini seluruh pelaku usaha Pertamini dan BBM eceran diwajibkan untuk menghabiskan stok tanpa dijual atau dihabiskan untuk pribadi bersamaan dengan sosialisasi sementara Pertamini dibongkar secara mandiri.

Namun belum dipastikan tenggat waktu yang diberikan untuk menghabiskan stok dan pembongkaran mandiri tersebut.

Kepada Korankaltim.com Jumat (3/5/2024) kemarin, Andi Harun menyebut pelaksanaan di lapangan terkait SK ini masih menunggu rapat lanjutan lagi. Inti pada rapat tersebut baru membahas teknis pelaksanaan kegiatan usaha Pertamini.

“Kami akan rapatkan teknis terkait SK yang dikeluarkan. Pekan depan kami rapat lagi dan kami sampaikan kepada media,” kata Andi Harun.

Dengan dikeluarkannya SK awal tersebut, Pemerintah Kota Samarinda masih memberikan kesempatan pedagang BBM eceran khusunya Pertamini untuk membaca karena selanjutnya akan disosialisasikan, namun yang pasti ditegaskannya membeberkan keputusan tersebut sudah melaui proses yang cukup panjang.

“Melalui kajian semua ketentuan hukum walau harus kami akui seperti yang saya sampaikan sebelumnya,  posisi pemerintah sebenarnya dilematis,” papar Andi Harun.

Hal itu disebabkan satu sisi ini adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat sementara disisi lain, yang menjadi pertimbangan utamanya adalah keselamatan bersama, baik kepada pelaku usaha dan keluarganya maupun terhadap masyarakat dan lingkungan.

Diketahui beberapa kali terjadi kasus Pertamini terbakar dan meledak yang tak hanya merugikan secara materiil seperti bangunan yang terbakar tapi juga moril karena ada korban jiwa.

“Selain itu yang dijadikan dasar adalah ketentuan hukum yang tidak memenuhi unsur legalitas, artinya kegiatan itu dikualifikasi sebagai pelanggaran hukum,” sebutnya.

Orang nomor satu di Samarinda itu juga tidak ingin pihaknya yang turun melakukan penertiban sehingga pemilik usaha diimbau untuk menertibkan sendiri terlebih dahulu.

Andi Harun mempersilahkan penjualan tetap berlanjut kalau pelaku usaha bisa menunjukkan surat izin resmi.

Editor: Aspian Nur



 

Berita Terkait

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.