Rabu, 25/03/2026
Rabu, 25/03/2026
Anggota DPRD Kalimantan Utara, Dino Andrian. (Foto: Istimewa)
Rabu, 25/03/2026

Anggota DPRD Kalimantan Utara, Dino Andrian. (Foto: Istimewa)
KORANKALTIM.COM, NUNUKAN — DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), akan menyiapkan langkah untuk rencana pengaturan pajak dan retribusi daerah dari operasional SPPG. Hal tersebut dimaksudkan agar regulasi kelak memiliki dasar hukum yang kuat.
Anggota Bapemperda DPRD Kaltara, Dino Andrian, mengatakan pihaknya tidak ingin kebijakan yang disusun justru bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Karena itu, DPRD Kaltara akan melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna memastikan kesesuaian aturan yang akan dirancang.
“Langkah ini harus kita pastikan tidak menyalahi aturan di atasnya. Jadi kita tempuh melalui koordinasi dan konsultasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan adalah berkonsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk melakukan sinkronisasi terhadap draf regulasi daerah.
Selain itu, DPRD Kaltara juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan kebijakan yang disusun sejalan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara.
“Kita ingin ketika aturan ini diterapkan, tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, proses sinkronisasi menjadi penting,” kata Dino.
Ia menambahkan, upaya tersebut dilakukan agar operasional SPPG tidak hanya memberikan keuntungan bagi pihak tertentu, melainkan juga memberi manfaat luas bagi pembangunan daerah.
“Yang kita dorong adalah bagaimana program ini bisa dirasakan manfaatnya secara luas, termasuk bagi daerah. Jadi tidak hanya berjalan, tetapi juga memberi dampak nyata,” pungkasnya. (Adv)
Editor: Erwin
Rabu, 25/03/2026
Anggota DPRD Kalimantan Utara, Dino Andrian. (Foto: Istimewa)
TERPOPULER