Dalam pemaparannya, Arming menjelaskan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi pedoman strategis yang mengatur pemanfaatan ruang secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“RTRW ini menjadi rujukan utama dalam menyusun arah pembangunan Kaltara ke depan, supaya setiap program berjalan terarah dan tidak tumpang tindih,” ujar Arming pada pekan ini.
Pengaturan tata ruang yang baik akan berdampak langsung pada percepatan pembangunan infrastruktur, pemerataan kawasan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, tanpa perencanaan ruang yang jelas, pembangunan berpotensi tidak optimal dan justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Karena itu, masyarakat juga perlu memahami isi Perda ini, agar bisa ikut mengawal dan memastikan implementasinya sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” katanya.
Arming berharap, melalui sosialisasi tersebut, masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga terlibat aktif dalam proses perencanaan dan pengawasan kebijakan daerah. (adv)
Dalam pemaparannya, Arming menjelaskan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi pedoman strategis yang mengatur pemanfaatan ruang secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“RTRW ini menjadi rujukan utama dalam menyusun arah pembangunan Kaltara ke depan, supaya setiap program berjalan terarah dan tidak tumpang tindih,” ujar Arming pada pekan ini.
Pengaturan tata ruang yang baik akan berdampak langsung pada percepatan pembangunan infrastruktur, pemerataan kawasan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, tanpa perencanaan ruang yang jelas, pembangunan berpotensi tidak optimal dan justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Karena itu, masyarakat juga perlu memahami isi Perda ini, agar bisa ikut mengawal dan memastikan implementasinya sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” katanya.
Arming berharap, melalui sosialisasi tersebut, masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga terlibat aktif dalam proses perencanaan dan pengawasan kebijakan daerah. (adv)