Senin, 23/03/2026
Senin, 23/03/2026
Kegiatan Sosperda yang diselenggarakan Anggota DPRD Kaltara dapil Nunukan, Arming. (Foto : Istimewa)
Senin, 23/03/2026

Kegiatan Sosperda yang diselenggarakan Anggota DPRD Kaltara dapil Nunukan, Arming. (Foto : Istimewa)
KORANKALTIM.COM, NUNUKAN – Anggota DPRD Kalimantan Utara, Arming, menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara 2017–2037, sebagai fondasi utama dalam menentukan arah pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikannya saat menggelar sosialisasi Perda RTRW yang dirangkaikan dengan dialog bersama masyarakat guna menyerap berbagai aspirasi terkait pembangunan wilayah.
Dalam pemaparannya, Arming menjelaskan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi pedoman strategis yang mengatur pemanfaatan ruang secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“RTRW ini menjadi rujukan utama dalam menyusun arah pembangunan Kaltara ke depan, supaya setiap program berjalan terarah dan tidak tumpang tindih,” ujar Arming pada pekan ini.
Pengaturan tata ruang yang baik akan berdampak langsung pada percepatan pembangunan infrastruktur, pemerataan kawasan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, tanpa perencanaan ruang yang jelas, pembangunan berpotensi tidak optimal dan justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Karena itu, masyarakat juga perlu memahami isi Perda ini, agar bisa ikut mengawal dan memastikan implementasinya sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” katanya.
Arming berharap, melalui sosialisasi tersebut, masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga terlibat aktif dalam proses perencanaan dan pengawasan kebijakan daerah. (adv)
Senin, 23/03/2026
Kegiatan Sosperda yang diselenggarakan Anggota DPRD Kaltara dapil Nunukan, Arming. (Foto : Istimewa)
TERPOPULER