Senin, 16/03/2026

Ladullah Sosialisasikan Raperda Penghargaan Daerah Kaltara di Nunukan

Senin, 16/03/2026

H. Ladullah saat mensosialisasikan Raperda Penghargaan Daerah. (Istimewa)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ladullah Sosialisasikan Raperda Penghargaan Daerah Kaltara di Nunukan

Senin, 16/03/2026

logo

H. Ladullah saat mensosialisasikan Raperda Penghargaan Daerah. (Istimewa)

KORANKALTIM.COM, NUNUKAN – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Ladullah menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghargaan Daerah Provinsi Kalimantan Utara kepada masyarakat. Kegiatan tersebut digelar di Sekretariat DPD PKS Nunukan, Sabtu (14/3/2026) sore.

Dalam pemaparannya, Ladullah menjelaskan bahwa Raperda ini disusun sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan penghargaan kepada individu maupun lembaga yang dinilai berjasa bagi pembangunan dan kemajuan Kaltara.

Menurutnya, penerima penghargaan nantinya tidak terbatas pada satu kelompok tertentu. Tokoh masyarakat, pejuang daerah, masyarakat berprestasi, aparatur sipil negara (ASN), hingga organisasi atau lembaga yang berkontribusi bagi daerah berpeluang mendapatkan penghargaan tersebut.

“Melalui regulasi ini, pemerintah daerah ingin memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan Kalimantan Utara,” ujar Ladullah.

Ia juga menerangkan dalam Raperda tersebut dirancang mekanisme penilaian melalui pembentukan Dewan Penghargaan Daerah. Dewan ini nantinya dibentuk oleh Pemprov Kaltara dan beranggotakan lima orang perwakilan dari kabupaten dan kota di Kaltara.

“Setiap kabupaten dan kota akan memiliki satu perwakilan yang menjadi anggota dewan penghargaan untuk menilai calon penerima penghargaan daerah,” jelasnya.

Selain berupa piagam atau bentuk penghargaan simbolis, Ladullah menyebutkan bahwa penerima penghargaan juga dimungkinkan memperoleh penghargaan dalam bentuk materi. Nilainya akan disesuaikan dengan besarnya jasa atau kontribusi yang diberikan kepada daerah.

Ia menambahkan, karena Raperda tersebut masih dalam tahap sosialisasi, DPRD membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan saran maupun masukan guna menyempurnakan isi regulasi tersebut.

“Masukan dari masyarakat sangat penting. Semua usulan akan kami bahas lebih lanjut di DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebelum Raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutupnya. (adv)

Ladullah Sosialisasikan Raperda Penghargaan Daerah Kaltara di Nunukan

Senin, 16/03/2026

H. Ladullah saat mensosialisasikan Raperda Penghargaan Daerah. (Istimewa)

Share

Berita Terkait