Senin, 09/03/2026

Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa

Senin, 09/03/2026

Rapat Pembahasan Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa oleh Pansus III DPRD Kaltara. (Foto: Istimewa)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa

Senin, 09/03/2026

logo

Rapat Pembahasan Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa oleh Pansus III DPRD Kaltara. (Foto: Istimewa)

KORANKALTIM.COM, TARAKAN — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui penguatan sektor ekonomi.

Anggota Pansus III DPRD Kaltara, Yancong, mengatakan pemberdayaan masyarakat desa tidak boleh hanya berhenti pada aspek administratif semata. Menurut dia, kebijakan yang disusun harus mampu memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikannya dalam rapat intensif pembahasan Raperda di Ruang Rapat Badan Penghubung (Banhub) Pemerintah Provinsi Kaltara di Kota Tarakan, awal bulan ini. 

Menurut Yancong, salah satu kunci utama peningkatan kualitas hidup masyarakat desa adalah keberadaan sektor ekonomi yang kuat dan mampu berkembang secara berkelanjutan.

Ia menilai, selama ini berbagai program pemberdayaan sering kali lebih banyak bersifat administratif dan belum sepenuhnya menyentuh aspek peningkatan kesejahteraan masyarakat secara langsung.

“Pemberdayaan masyarakat tidak boleh hanya administratif, tetapi harus menyentuh aspek kesejahteraan finansial. Karena kualitas hidup masyarakat sangat bergantung pada dukungan sektor ekonomi yang kuat,” kata Yancong.

Melalui Raperda ini, masyarakat desa diharapkan tidak lagi sekadar menjadi penonton dalam aktivitas ekonomi yang berkembang di wilayahnya. Sebaliknya, mereka didorong menjadi pelaku utama yang mampu mengelola potensi ekonomi di desa secara mandiri.

Ia menegaskan konsep pemberdayaan yang diusung dalam regulasi tersebut berorientasi pada peningkatan kapasitas masyarakat. Salah satunya dengan memberikan pelatihan keterampilan serta penguatan kemampuan usaha agar warga desa memiliki kemandirian ekonomi.

Menurut dia, pendekatan pemberdayaan yang berbasis pada penguatan kapasitas masyarakat dinilai lebih efektif dalam mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan.

“Kalau masyarakat sudah punya kemampuan dan keterampilan, mereka bisa mengembangkan potensi yang ada di desa. Di situlah pemberdayaan benar-benar berjalan,” ujarnya. (Adv)

Editor: Erwin

Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa

Senin, 09/03/2026

Rapat Pembahasan Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa oleh Pansus III DPRD Kaltara. (Foto: Istimewa)

Share

Berita Terkait