Kamis, 11/06/2026
Kamis, 11/06/2026
Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir. (Foto: Istimewa)
Kamis, 11/06/2026

Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir. (Foto: Istimewa)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Pertanian Berkelanjutan.
Dalam rapat yang digelar di Kantor DPRD Kaltara, Selasa (9/6/2026) lalu, perhatian utama diarahkan pada penguatan sistem perbenihan sebagai fondasi pembangunan sektor pertanian dan perkebunan di daerah.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, dihadiri perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara, DPMPTSP Kaltara, serta Biro Hukum Setda Kaltara.
Nasir mengatakan, pembahasan kali ini menitikberatkan pada sejumlah pasal strategis yang akan menentukan arah pembangunan pertanian dan perkebunan berkelanjutan di Kalimantan Utara.
“Alhamdulillah Pansus II kembali melanjutkan pembahasan pasal demi pasal Raperda Pembangunan Pertanian Berkelanjutan. Beberapa pasal yang kami bahas merupakan pasal-pasal strategis yang akan menentukan arah pembangunan pertanian dan perkebunan di Kalimantan Utara ke depan,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu materi yang mendapat perhatian khusus adalah Bab Perbenihan. Pansus menilai kualitas benih menjadi faktor penting yang menentukan produktivitas sektor pertanian dan perkebunan dalam jangka panjang.
Pembahasan mencakup penggunaan benih unggul bersertifikat, penguatan sistem sertifikasi dan pengawasan benih, perlindungan petani dari peredaran benih ilegal maupun palsu, hingga pengembangan penangkar benih lokal agar mampu memenuhi kebutuhan benih berkualitas di Kalimantan Utara.
“Kami memandang bahwa keberhasilan sektor pertanian dan perkebunan sangat ditentukan oleh kualitas benih yang digunakan. Jangan sampai petani menjadi korban akibat beredarnya benih yang tidak jelas asal-usulnya atau tidak bersertifikat. Karena itu aspek pembenihan menjadi salah satu fokus penting yang kami bahas dalam Raperda ini,” tegas politisi PKS tersebut.
Nasir menilai kesalahan penggunaan benih pada awal usaha tani dapat berdampak pada rendahnya produktivitas dalam waktu yang lama dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi petani.
Karena itu, melalui Raperda tersebut DPRD Kaltara ingin memastikan adanya sistem perlindungan yang lebih kuat bagi petani sekaligus mendorong tersedianya benih unggul yang berkualitas dan mudah diakses masyarakat.
Pansus II menargetkan pembahasan internal Raperda dapat dirampungkan dalam pekan ini sebelum memasuki tahapan harmonisasi bersama Kementerian Hukum sebagai bagian dari proses penyempurnaan regulasi. (Adv)
Editor: Aspian Nur
Kamis, 11/06/2026
Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir. (Foto: Istimewa)
TERPOPULER