Senin, 09/03/2026

Pansus DPRD Kaltara Terus Perdalam Raperda Perizinan Pemanfaatan SDA di WS Kayan

Senin, 09/03/2026

Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pansus DPRD Kaltara Terus Perdalam Raperda Perizinan Pemanfaatan SDA di WS Kayan

Senin, 09/03/2026

logo

Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming

KORANKALTIM.COM, TANJUNG SELOR - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tata cara perizinan pengusahaan serta persetujuan penggunaan sumber daya air (SDA) di Wilayah Sungai (WS) Kayan.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat bersama sejumlah perangkat daerah pada pekan lalu. Pertemuan ini dihadiri Kepala Dinas PUPR-Perkim Provinsi Kalimantan Utara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Bidang Sumber Daya Air, serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Selain itu, pimpinan dan anggota Pansus III DPRD Kaltara, tim pakar, serta perangkat daerah terkait lainnya turut terlibat dalam proses pembahasan substansi rancangan regulasi tersebut.

Rapat ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya, yakni rapat penyamaan persepsi yang digelar bersama tim pakar dan perangkat daerah beberapa waktu lalu.

Pertemuan tersebut menjadi tahapan awal dalam merumuskan kerangka kebijakan terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan.

Dalam forum pembahasan, para peserta rapat sepakat bahwa rancangan peraturan daerah tersebut layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Regulasi ini dinilai penting sebagai landasan hukum dalam pengaturan pemanfaatan sumber daya air secara lebih tertib dan terarah di daerah.

Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, mengatakan pembahasan yang sedang berjalan bertujuan memastikan setiap materi dalam raperda benar-benar komprehensif sebelum masuk tahap lanjutan.

“Substansi sudah mulai kita telaah satu per satu. Kita ingin memastikan seluruh aspek yang berkaitan dengan kepentingan daerah dapat terakomodasi dengan baik dalam regulasi ini,” ujarnya. (adv)

Pansus DPRD Kaltara Terus Perdalam Raperda Perizinan Pemanfaatan SDA di WS Kayan

Senin, 09/03/2026

Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming

Share

Berita Terkait