
Kamis, 18/06/2026
Kamis, 18/06/2026
Bangunan salah satu tempat usaha yang trotoarnya digunakan untuk parkir. (Foto: Rahmadani/Korankaltim.com)

Kamis, 18/06/2026

Bangunan salah satu tempat usaha yang trotoarnya digunakan untuk parkir. (Foto: Rahmadani/Korankaltim.com)
Penulis: Rahmadani
KORANKALTIM.COM, BONTANG – Beberapa waktu terakhir Kota Taman disibukkan dengan polemik penataan area parkir di beberapa tempat usaha.
Salah satu yang mendapatkan sorotan tajam adalah gerai Kopi Kenangan yang baru beroperasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komici C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan bahwa ia acap kali mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait trotoar yang dijadikan sebagai lahan parkir.
“Fasilitas itu dibangun oleh pemerintah untuk pejalan kaki, jangan disalahgunakan untuk memarkirkan kendaraan,” katanya, Kamis (18/6/2026)
Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh pandang bulu terhadap pelanggar aturan parkir. Pengusaha besar maupun pedagang kecil harus diperlakukan sama.
Menurutnya, jangan sampai pelaku usaha kecil yang melanggar aturan selalu menjadi buruan karena dianggap mengganggu fasilitas publik. Sementara usaha besar justru lolos dari pantauan.
Dirinya meminta instansi terkait, yaitu Dinas Perhubungan (Dishub) untuk bertindak tegas agar hal serupa tidak terus berulang dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kalau perlu diderek saja itu mobil dan motor yang parkir di trotoar, biar memberikan efek jera,” paparnya.
Sahib berharap pemerintah daerah bisa konsisten menindak setiap pelanggar aturan. Sehingga kepercayaan masyarakat bisa terus meningkat. (Adv)
Editor: Erwin

Kamis, 18/06/2026
Bangunan salah satu tempat usaha yang trotoarnya digunakan untuk parkir. (Foto: Rahmadani/Korankaltim.com)
TERPOPULER